Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna, Penyampaian Jawaban Pemerintah - Bupati Giri Prasta: Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Dapat Dilakukan di Kecamatan

RANPERDA - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan ranperda kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat sidang paripurna di Gedung DPRD, Kamis (31/3).

Mangupura, Bali Tribune

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung pada Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (31/3) di Ruang Rapat Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung.

Jawaban Pemerintah ini terhadap tiga buah Ranperda yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Badung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Pencabutan Perda Kab. Badung No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan Ranperda perubahan atas Perda Kab. Badung No. 20 tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Badung, Sekda Badung, FKPD Badung serta Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab. Badung.

Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa administrasi kependudukan sebagai sistem, diharapkan dapat memberi pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah.

Berkenaan dengan pemandangan umum Fraksi agar diperjelas atau dipertegas berkaitan dengan pengaturan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), serta tata cara pelaksanaanya, Bupati sependapat dan memandang ini suatu hal yang penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Hal tersebut memang telah diatur dalam pasal 1 angka 21, pasal 47 ayat (1) huruf f dan ayat (3) Perda Badung No. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Berkenaan dengan tata cara dan mekanisme penerbitan KIA telah diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang pelaksanaannya menggunakan aplikasi SIAK,” jelasnya.

Ditambahkan, pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan Dewan terkait proses administrasi kependudukan dimulai dan melibatkan aparat tingkat terbawah. Menurut Giri Prasta, hal tersebut telah dilaksanakan sesuai amanah pasal 3 Perda No. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Begitu pula terkait penerbitan dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan telah juga dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara berkenaan dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Giri Prasta juga sependapat dengan saran Dewan dan selalu tetap diupayakan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Badung dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan, memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga pengawasan.

Dijelaskan, pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku, menyatakan bahwa penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal.

wartawan
I Made Darna

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.