Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pembunuhan di PN Bangli Gaduh

pembunuhan
EMOSI - Keluarga korban emosi dan menyerbu masuk Pengadilan Negeri Bangli, Senin (3/10).

Bangli, Bali Tribune

Sidang kasus pembunuhan  di Desa Songan, Kintamani dengan terdakwa Wayan Luwes dan Komang Trisna Wijaya alias Zul, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (3/10). Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim  Dewa Made Budi Watsara, berlangsung amat singkat, keluarga korban emosi karena tiba-tiba sidang sudah selesai tanpa sepengetahuan mereka.

Pantauan Bali Tribune, sidang kasus pembunuhan Gede Pasek ini hanya berlangsung 10 menit. Pasalnya,  dalam sidang tersebut pengacara terdakwa Wayan Wira di hadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) Komang Agus Sugiharta dan Putu Erik Sumiyanti,  hanya membacakan pokok pembelaannya.  

Pada intinya, Wira sepakat dengan tuntutan jaksa, cuma  dia mohon agar  mejelis hakim dalam menjatuhkan vonis sesuai tingkat kesalahannya.  Sementara JPU tetap bersikukuh dengan tuntutannya, yakni menuntut Luwes dengan hukuman 17  tahun penjara dan Komang Trisna Wijaya dengan 20 penjara.

Begitu sidang selesai, mendadak suasana di PN Bangli tegang. Keluarga korban menyerbu masuk. Mereka mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi kalau sidang sudah berlangsung. Pasalnya, mereka sudah datang sejak pagi untuk menyaksikan sidang, mereka saat itu hanya berkerumun di sebelah timur Padmasana PN. Bangli, namun tidak ada yang mengiformasikan kalau sidang telah mulai.

Mereka kaget setelah mengetahui sidang telah selesai, dimana terdakwa digiring menuju mobil tahanan oleh petugas Kejari Bangli.  Pada saat itu, keluarga korban  emosi, malahan salah seorang yang bernama Kadek Wira mengaku dicekik oknum pegawai PN. Bangli. “Saat menanyakan informasi, salah seorang petugas sempat berlaku kasar dengan mencekik leher saya,” sebutnya.

Sistuasi  mulai memanas, ketika sejumlah keluarga meminta pegawai yang diduga melakukan tindakan kasar itu dihadirkan di hadapan mereka. Mereka intinya ingin menyelesaikan masalah itu dengan baik-baik. “Kalau pihak kami salah, kami akan minta maaf. Begitu juga sebaliknya, kalau oknum itu salah agar langsung minta maaf juga. Selama ini kami tertib dalam menyaksikan sidang,” jelasnya.

Situasi panas ini segera ditenangkan petugas, baik petugas dari PN Bangli maupun pihak kepolisian langsung turun tangan. Kemudian Wakapolsek Kota Bangli langsung melerai keluarga. Setelah dilakukan mediasi, dua perwakilan keluarga diajak menemui Ketua PN Bangli di ruangannya.

Sementara Ketua PN Bangli Dewa Made Budi Watsara saat dikonfirmasi membantah tudingan adanya petugas melakukan pencekikan terhadap salah seorang keluarga korban. “Petugas kami hanya merangkul sehingga hal ini hanya kesalahan pahaman. Masalahnya telah diselesaikan secara kekeluargaan tadi. Mereka hanya emosi tidak bisa menyaksikan sidang,” ujar pria asal Gianyar ini.

wartawan
Agung Samudra
Category

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi III DPRD Buleleng Datangi Perumda Tirta Hita Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita, pada Senin (26/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi III ke perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng itu dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan fungsi pengawasan serta pendalaman dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Investigasi Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Karangasem

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Bali, Senin (26/5). Ia dipanggil sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu media online beserta tim. Agus Riza yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban pelapor. 

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Tergoda Janji Manis Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dikemukakan Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.