Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPD Ungasan, JPU Beberkan Pengelolaan Keuangan

Bali Tribune / SIDANG - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9).
balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kony Hartanto itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. 
 
Dalam dakwaannya, Dewa Arya  menguraikan dugaan penyelewangan dana LPD yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Ketua LPD Ungasan 2013-2017. Modusnya, terdakwa mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama pribadi. Namun, sebelum pelunasan,  Ngurah Sumaryana menarik jaminan kredit tersebut.
 
Tak hanya itu, LPD Desa Adat juga menyalurkan kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD. "Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," ungkap Dewa Arya.
 
Terdakwa juga mengeluarkan dana LPD Desa Adat Ungasan  tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset). Dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Dari pengelolaan keuangan selama 2013-2017 itu justru menambah kekayaan terdakwa mencapai Rp 6.231.05.032.  Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp  26.877.625 963.
 
Jaksa juga membeberkan LPD Ungasan berdiri September 1991 dengan modal pendirian Rp 5 juta dari Pemkab Badung sesuai SK Gubernur Bali. 
 
Sementara penasihat hukum terdakwa, I Gde Manik Yogiarta cs mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU itu. Alasannya karena belum jelasnya bentuk bantuan modal awal LPD dari Pemkab Badung, apakah berupa hibah atau penyertaan modal. Menurutnya, jika hibah, jelas ini bukan ranah pidana korupsi, tapi pidana umum. "Kalau penyertaan modal, bagaimana cara menghitung kerugian uang negara dari Rp 5 juta menjadi 26 miliar ?,"ujar Gde Manik. 
wartawan
RAY
Category

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.