Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPD Ungasan, JPU Beberkan Pengelolaan Keuangan

Bali Tribune / SIDANG - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9).
balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kony Hartanto itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. 
 
Dalam dakwaannya, Dewa Arya  menguraikan dugaan penyelewangan dana LPD yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Ketua LPD Ungasan 2013-2017. Modusnya, terdakwa mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama pribadi. Namun, sebelum pelunasan,  Ngurah Sumaryana menarik jaminan kredit tersebut.
 
Tak hanya itu, LPD Desa Adat juga menyalurkan kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD. "Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," ungkap Dewa Arya.
 
Terdakwa juga mengeluarkan dana LPD Desa Adat Ungasan  tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset). Dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Dari pengelolaan keuangan selama 2013-2017 itu justru menambah kekayaan terdakwa mencapai Rp 6.231.05.032.  Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp  26.877.625 963.
 
Jaksa juga membeberkan LPD Ungasan berdiri September 1991 dengan modal pendirian Rp 5 juta dari Pemkab Badung sesuai SK Gubernur Bali. 
 
Sementara penasihat hukum terdakwa, I Gde Manik Yogiarta cs mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU itu. Alasannya karena belum jelasnya bentuk bantuan modal awal LPD dari Pemkab Badung, apakah berupa hibah atau penyertaan modal. Menurutnya, jika hibah, jelas ini bukan ranah pidana korupsi, tapi pidana umum. "Kalau penyertaan modal, bagaimana cara menghitung kerugian uang negara dari Rp 5 juta menjadi 26 miliar ?,"ujar Gde Manik. 
wartawan
RAY
Category

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.