Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPD Ungasan, JPU Beberkan Pengelolaan Keuangan

Bali Tribune / SIDANG - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9).
balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kony Hartanto itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. 
 
Dalam dakwaannya, Dewa Arya  menguraikan dugaan penyelewangan dana LPD yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Ketua LPD Ungasan 2013-2017. Modusnya, terdakwa mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama pribadi. Namun, sebelum pelunasan,  Ngurah Sumaryana menarik jaminan kredit tersebut.
 
Tak hanya itu, LPD Desa Adat juga menyalurkan kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD. "Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," ungkap Dewa Arya.
 
Terdakwa juga mengeluarkan dana LPD Desa Adat Ungasan  tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset). Dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Dari pengelolaan keuangan selama 2013-2017 itu justru menambah kekayaan terdakwa mencapai Rp 6.231.05.032.  Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp  26.877.625 963.
 
Jaksa juga membeberkan LPD Ungasan berdiri September 1991 dengan modal pendirian Rp 5 juta dari Pemkab Badung sesuai SK Gubernur Bali. 
 
Sementara penasihat hukum terdakwa, I Gde Manik Yogiarta cs mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU itu. Alasannya karena belum jelasnya bentuk bantuan modal awal LPD dari Pemkab Badung, apakah berupa hibah atau penyertaan modal. Menurutnya, jika hibah, jelas ini bukan ranah pidana korupsi, tapi pidana umum. "Kalau penyertaan modal, bagaimana cara menghitung kerugian uang negara dari Rp 5 juta menjadi 26 miliar ?,"ujar Gde Manik. 
wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Pimpinan DPRD Badung menghadiri karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7). Upacara ini merupakan rangkaian karya mapedudusan agung, menawa ratna dan mepeselang yang puncaknya pada Purnama Kasa, Kamis (10/7/2025) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Pemenangan Dibubarkan, Tokoh GMT Minta Pepadu Kawal Pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah berhasil membawa kemenangan dan mengantarkan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) menjadi Bupati-Wakil Bupati Karangasem, Periode 2025-2030, Tim Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, Rabu (2/7) resmi dibubarkan dalam sebuah acara yang penuh kehangatan dan kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Penanggungjawab Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Made Tu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar minta Pemkab Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli, Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum  faksi, terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.