Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPD Ungasan, JPU Beberkan Pengelolaan Keuangan

Bali Tribune / SIDANG - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9).
balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Ngurah Sumaryana mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/9). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kony Hartanto itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. 
 
Dalam dakwaannya, Dewa Arya  menguraikan dugaan penyelewangan dana LPD yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Ketua LPD Ungasan 2013-2017. Modusnya, terdakwa mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama pribadi. Namun, sebelum pelunasan,  Ngurah Sumaryana menarik jaminan kredit tersebut.
 
Tak hanya itu, LPD Desa Adat juga menyalurkan kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD. "Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," ungkap Dewa Arya.
 
Terdakwa juga mengeluarkan dana LPD Desa Adat Ungasan  tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset). Dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Dari pengelolaan keuangan selama 2013-2017 itu justru menambah kekayaan terdakwa mencapai Rp 6.231.05.032.  Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp  26.877.625 963.
 
Jaksa juga membeberkan LPD Ungasan berdiri September 1991 dengan modal pendirian Rp 5 juta dari Pemkab Badung sesuai SK Gubernur Bali. 
 
Sementara penasihat hukum terdakwa, I Gde Manik Yogiarta cs mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU itu. Alasannya karena belum jelasnya bentuk bantuan modal awal LPD dari Pemkab Badung, apakah berupa hibah atau penyertaan modal. Menurutnya, jika hibah, jelas ini bukan ranah pidana korupsi, tapi pidana umum. "Kalau penyertaan modal, bagaimana cara menghitung kerugian uang negara dari Rp 5 juta menjadi 26 miliar ?,"ujar Gde Manik. 
wartawan
RAY
Category

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama Gong Tradisi “Tirta Usada Segara” Angkat Sejarah dan Kearifan Lokal Desa Tengkulung di PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sekaa Gong Gita Swastika dari Banjar Adat Tengkulung, Desa Adat Tengkulung, Kecamatan Kuta Selatan, tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Utsawa (Parade) Drama Gong Tradisi pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Bali, Rabu (24/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bawa 50 Butir Amunisi ke Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47). Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.