Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan Tahura, Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo Diadili

Terdakwa kasus Tahura saat di persidangan PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menyeret Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo, Budiman Tiang (39), ke kursi pesakitan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (24/9).  Duduk di kursi pesakitan, pria asal Desa Kamar Kuala, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tidak didampingi penasehat hukumnya, itu mendengar secara seksama surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi.  Di depan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Jaksa Sastradi mendakwa Budiman dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan Pasal 94 ayat (1) Junto Pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). "Terdakwa dengan segaja melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3), " kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. Diuraikan, bergulirnya kasus ini ke meja hijau berawal ketika terdakwa membangun Rumah Ruko (Ruko) 23 unit lantai 3 pada tanggal 25 Agustus 2014, diatas tanah bersertifikat hak guna bangunan No.7004 kelurahan Benoa, Kuta Selatan,  Badung seluas 3460 M2 atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT), ditemukan sebagaian bangunan Ruko masuk kawasana Tahura Prapat Benoa-Suwung (RK.10) antara Pal Batas B.181 sampai Pal Batal B.182, simpang empat Siligita di Jalan by pass Ngurah Rai, Lingkungan Bualu, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Atas temuan itu, pihak UPT kemudian memberi surat peringatan kepada terdakwa sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan dari terdakwa. Selanjutnya, tim dari Satgas Polhut UPT Tahura Ngurah Rai dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII melakukan pengukuran parsial, pada 2 Oktober 2015, guna memastikan letak terjadanya pelanggaran. Lalu, setelah ditemukan pelanggaran, pihak UPT kembali melanyangkan surat peringantan yang kemudian direspon oleh terdakwa dengan mengirim perwakilan atas nama Hendra Tjahjadi guna menantangai surat pernyataan yang isinya akan melakukan pembongkaran 2 Unit Ruko. Pembongkaran itu dilaksanakan pada 29 Oktober 2019 dan langsung dibuatkan berita acara. Singkat cerita, pada 19 Oktober 2016 tim dari Polda Bali dan Bareakrim Mabes Porli, bersama Dinas Kehutanan, staff BPKH wilayah VIII Denpasar, kembali melakukan pengukuran  dan hasilnya ditemukan pelanggaran. Lalu pada 18 Januari 2018, tim dari BPN Badung dan BPKH wilayah VIII Denpasar kembali melakukan pengukuran untuk menentukan luasan pelanggaran pembanguan Ruko tersebut. "Hasilnya, bangunan yang berdiri diluar sertifikat atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo yakni seluas 9,1 are dengan rincian masuk ke dalam tanah kosong milik negara 5,47 are dan kawasan Tahura 3,63 are" beber Jaksa Sastradi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Raih Penghargaan Jaringan 5G Terluas di Bali pada detikBali-Nusra Awards 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan konektivitas digital terdepan bagi masyarakat dengan meraih Anugerah Program Bisnis Terpuji kategori Operator Telekomunikasi dengan Jaringan 5G Terluas di Bali dalam ajang detikBali-Nusra Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Segera Buka Pendaftaran Tambahan SPMB, Sasar Sekolah Negeri yang Masih Punya Kuota

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera membuka pendaftaran tambahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Pembukaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mendapat persetujuan Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Targetkan Badung Jadi Pusat Sport Tourism Lewat Turnamen Padel

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat pengembangan sektor sport tourism dengan mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga bertaraf nasional hingga internasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri laga final Padel Island Tournament Series by Nak Badung di Tamora Padel Club, Canggu, Minggu (5/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.