Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Kasus Kecurangan Ketua KPPS TPS 29, Terdakwa Lakukan Penggelembungan Suara untuk Caleg PDIP

Bali Tribune/ PERLIHATKAN - Jaksa Penuntut perlihatkan barang bukti berupa surat suara yang dicoblos oleh terdakwa.

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah dilakukan pelimpahan perkara tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kasus kecurangan Ketua KPPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod peken, memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Tabanan, dengan agenda pembacaan dakwaan, dan pemeriksaan saksi, kamis (23/5). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Sidang Luh Sasmita Dewi, SH, MH. dengan anggota Pulung Sustia Dewi, SH, MH, dan Adhitia Ariwirawan,SH, MH, terungkap kalau terdakwa Ketua KPPS 29, I Wayan Sarjana, melalukan pencoblosan surat suara sah menjadi tidak sah dan juga melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang tidak tercoblos menjadi sah yang mengarah ke salah satu Caleg dari PDIP nomor urut 8, I Gede Putu Desta Kumara.  Sebelum pemeriksaan saksi yang berjumlah delapan orang, sebelumnya dibacakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Tabanan, I Putu Nuryanto dan Gede Hadi. Dimana pada saat itu terdakwa menerima isi dakwaan dari Jaksa Penuntut.  Salah satu saksi dari Anggota Komisioner Bawaslu Tabanan, I Putu Suarnata mengungkapkan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan kalau Ketua KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, melakukan sebuah kecurangan yaitu mencoblos surat suara sehingga menjadi tidak sah. Pihaknya langsung melakukan pengecekan, setelah ada rekaman video yang memperlihatkan terdakwa saat melakukan pencoblosan surat suara saat penghitungan menggunakan alat diluar yang disediakan oleh KPU, hal tersebut membuktikan kalau terdakwa terbukti telah melakukan sebuah kecurangan.  Menurut Suarnata, dari pemeriksaan surat suara untuk DPRD Kabupaten yang diduga dicoblos oleh terdakwa, di sana terungkap ada surat suara yang dicoblos menggunakan alat di luar yang disiapkan oleh KPU, yaitu paku. Karena bentuk coblosannya berbeda kalau dicoblos menggunakan paku yang sudah disiapkan oleh KPU. Menurut Suarnata, dari pemeriksaan ada enam surat suara yang sah yang diduga dicoblos oleh terdakwa menggunakan alat di luar yang disiapkan oleh KPU dan mengarah kesalah satu Caleg dari PDIP nomor urut 8, I Gede Putu Desta Kumara. "Ada enam surat suara yang sah yang diduga dicoblos menggunakan alat di luar yang disediakan oleh KPU dan arahnya ke salah satu caleg dari PDIP nomor urut 8," jelas Suarnata di hadapan Pimpinan Sidang.  Selain ada enam surat suara yang dicoblos menjadi sah oleh terdakwa, pada suarat suara yang diperiksa juga ada sepuluh surat suara yang tidak sah. Dari sepuluh surat suara yang tidak sah hanya tiga yang memang murni tidak sah yang diduga dilakukan oleh pemilih. Sedangkan lagi tuju surat suara yang tidak sah diduga dilakukan oleh terdakwa karena di sana terdapat dua tekstur coblosan yang berbeda, salah satunya dicoblos menggunakan paku yang disediakan oleh KPU sedangkan coblosan satunya diduga menggunakan alat di luar yang disediakan oleh KPU.  Sementara itu keterangan dari saksi Partai Golkar, I Kade Dwi Nuarta, dimana pihaknya menjelaskan pada saat penghitungan surat suara dirinya melihat terdakwa mencoblos surat suara menggunakan tutup bolpoin berwarna biru. Namun dirinya tidak tahu yang dicoblos tersebut mengarah kemana. Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya memberitahu kepada para saksi lainnya. Sementara itu keterangan dari saksi Partai Perindo, Aditana Dharma, sebelumnya dirinya tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh terdakwa, karena diberitahu oleh saksi dari Partai Golkar pihaknya mengetahui dan melihat jelas kalau terdakwa melakukan pencoblosan. Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya langsung merekam aksi yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Saksi dari Pengawas TPS, Ni Made Nurari, sebelumnya juga tidak mengetahui aksi tersebut karena diberitahu oleh saksi dari Partai Nasdem dirinya akhirnya mengetahui. Karena melihat aksi kecurangan tersebut kemudian dirinya menelpon Panitia Pengawas dari Desa, I Komang Nuasa, pada saat Komang Nuasa datang ke lokasi sempat melihat aksi yang dilakukan oleh terdakwa dan langsung menegur terdakwa, namun terdakwa mengelak. Setelah ditegur ternyata terdakwa kembali mengulangi aksinya, karena itu akhirmya Nurari merekam aksi yang dilakukan oleh terdakwa sebagai barang bukti.  Sementara itu keterangan dari saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda,  dirinya melihat langsung aksi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, namun sebelumnya dirinya tidak tahu, karena diberitahu oleh saksi dari Golkar akhirnya tahu dan juga melihat langsung aksi yang dilakukan oleh terdakwa. Dimana pada saat itu dirinya tidak mau menandatangi hasil penghitungan surat suara, karena dirinya melihat ada sebuah kecurangan kemudian mengajukan keberatan dan menandatangi form C2. Namun yang meringankan terdakwa adalah saksi dari Partai PDIP, dimana berdasarkan keterangan saksi tidak melihat aksi yang dilakukan oleh terdakwa karena dirinya pada saat itu fokus ke papan penulisan hasil penghitungan surat suara. Selain itu saksi juga mengatakan kalau dirinya sering keluar sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.  Selain mendengarkan keterangan dari saksi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembukaan barang bukti berupa surat suara yang telah dicoblos oleh terdakwa, dan semua terbukti sesusai dengan keterangan saksi dari I Putu Suarnata. Selain itu juga dilakukan pemutaran video yang direkam oleh salah satu saksi dari Partai yang berada saat penghitungan surat suara, yang memperlihatkan bagaimana terdakwa mencoblos surat suara secara diam-diam.  Setelah dilakukan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan dari saksi, sidang ditutup oleh Ketua sidang dan akan kembali dilanjutkan pada hari jumat (24/5), dengan agenda mendengarkan saksi dari anggota KPPS dan saksi dari KPU Tabanan.  Usai sidang, terdakwa I Wayan Sarjana, saat dimintai keterangan mengakui semua apa yang dibeberkan oleh saksi pada saat persidangan. Menurutnya terdakwa, surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah olehnya yaitu surat suara dari PKS. Karena menurut terdakwa di Banjar Pangkung tidak ada kader dari Partai PKS dan berharap agar suara di Banjar Pangkung biar bisa mengarah ke Partai PDIP dengan Caleg nomor 8, I Gede Putu Desta Kumara. Selain itu juga terdakwa mengakui telah mencoblos surat suara yang saat itu tidak tercoblos dan menjadi sah yang mengarah ke Caleg PDIP nomor 8. uni

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.