Sikapi Kebocoran Pajak Wisata Rafting,Dewan Karangasem Sidak ke Sungai Telagawa Waja | Bali Tribune
Diposting : 29 November 2018 20:06
redaksi - Bali Tribune
SIDAK - Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi sidak ke salah satu usaha wisata rafting di Sungai Telagawaja.
BALI TRIBUNE - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya indikasi kebocoran retribusi pajak rekreasi dan olah raga Rafting di Sngai Telagawaja, Kecamatan Karangasem, Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi bersama sejumlah anggota dewan termasuk Ketua Komisi III DPRD I Gusti Agung Dwi Putra, dan I Nyoman Rena, Rabu (28/11), melakukan sidak ke sejumlah pengusaha wisata Rafting di Starting Point, Sungai Telaga Waja, Rendang.
 
Salah satu usaha wiasata rafting yang di datangi adalah BMW Rafting. Ditempat usaha wisata ini, Ketua DPRD I Nengah Sumardi diterima oleh Ketua Asosiasi Usaha Wisata Rafting Telaga Waja, I Wayan Sami, dan sejumlah pengusaha rafting diantaranya I Made Perdana Putra yang juga mantan anggota DPRD Karangasem. Dalam dialog tersebut Ketua Dewan dan anggota banyak menerima keluhan dari para pengusaha wisata rafting, terkaittidak adanya fasilitas penunjang wisata yang dibangun atau disediakan oleh Pemkab Karangasem. Inilah yang lantas memicu keengganan sejumlah pengusaha wisata rafting dalam memungut dan membayarkan retribusi pajak kepada pemerintah.
 
Wayan Sami, kepada wartawan kemarin menyampaikan ihwal keberatan sejumlah pengusaha wisata rafting membayar retribusi pajak, salah satunya karena tidak adanya perhatian sama sekali dari Pemerintah Daerah utamanya terhadap penyediaan fasilitas penunjang wisata. “Itu pengertian kami sebagai orang awam! Kalau salah ya seperti itulah,” ujarnya polos. 
 
Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya respon dari Pemkab Karangasem terkait masalah ini, padahal sebelumnya para pengusaha wisata rafting telah bersurat dua kali ke Pemkab Karangasem memohon agar dibangun tangga di dua bendungan atau dam, masing-masing di Dam Muncan dan Dam Bajing. Namun sampai sekarang ini itu tidak pernah digubris oleh pemerintah, sehingga para pengusaha rafting akhirnya bergotong royong membangun jembatan darurat dari bambu. “Jadi agar wisatwan bisa lewat di bendungan itu, kami akhirnya membuat tangga dari bambu. Itu sangat membahayakan sebenarnya tapi musti gimana lagi?” selorohnya. 
 
Keberatan lainnya terkait retribusi pajak yang dianggapnya cukup membebani pengusaha dan wisatawan dan agent wisata. Pasalnya pasca Gunung Agung erupsi para pengusaha wisata rafting di Telagawaja harus berjuang mencari tamu karena sebagian besar wisatwan beralih ke obyek wisata rafting di Sungai Ayung. “Banyak tamu yang lari ke Ayung, karena disana murah! Sebab para pengusaha dan agen disana tidak dibebani retribusi pajak,” akunya, sembari menyebutkan jika rata-rata wisatawan yang rafting di Telagawaja berkisar antara 200 orang wisatawan perharinya, dengan harga tiket Rp 250 ribu perorang wisatawan asing dan Rp. 200 ribu untuk wisatwan lokal.
 
Ketua DPRD Karangasem  I Nengah Sumardi menegaskan jika kegiatan turun kemarin itu bukan Sidak dan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan. Namun lebih pada koordinasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha wisata rafting di Telaga Waja salah satunya ketidak tersediaan fasilitas penunjang wisata oleh Pemkab Karangasem.  “Jadi tuntutan dari para pengusaha rafting dari sisi retribusi, itu kan mestinya take and give. Kita diberi jadi kita harus memberi fasilitas. Tadi ada masukan dari beberapa pengsaha banyak fasilitas yang belum terpenuhi. Jadi kami lembaga DPRD berkewajiban memberikan dorongan ke pemerintah agar itu bisa dipenuhi dulu,” tandasnya. 
 
Ditegaskannya peningkatan pendapatan bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Eksekutif saja, tapi juga tanggungjawab legislatif, dimana dalam setiap proses pembahasan yang telah dilalui dewan mendorong agar ada pengingkatan PAD. “Nah, dari situlah kita melihat kelapanagan apa yang menjadikekurangan, seperti di rafting ada fasilitas yang belum terpenuhi dan sangat urgent seperti tangga-tangga,” sebutnya. 
 
Sementara dari pihak Dinas Pariwisata beralasan jika untuk membangun tangga di kedua Dam itu harus ada izin dari Balai. Menurutnya, sebenarnya jika pembangunan itu merubah struktur bendungan jelas harus meminta iizin balai. Tapi kalau tidak merubah struktur menurutnya tidak mesti harus meminta izin balai. Namun demikian pihaknya mendorong Pemkab Karangasem untuk menyediakkan fasilitas penunjang yang dimaksud tersebut sebelum memungut retribusi pajak ke pengusaha.