Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Omnibuslaw Secara Akademis dan Ilmiah, Jangan Parsial

Bali Tribune / Pelatihan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertempat di Aula Kampus setempat, Sabtu (14/3).

balitribune.co.id | Denpasar RUU Cipta Lapangan Kerja/atau Omnibus Law yang tengah digodok oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, cipta lapangan kerja dan percepatan investasi tentu akan mempengaruhi startegi kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi nantinya. Hal itu terungkap dalam Pelatihan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertempat di Aula Kampus setempat, Sabtu (14/3/2020), yang digelar Prodi Program Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan (P2WL) Universitas Mahasaraswati Denpasar bekerjasama dengan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bali.

"Mari kita sikapi hal ini secara akademis dan ilmiah dan jangan melihat ini sebagai suatu ancaman saja anggap ini sebagai peluang juga," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, ST.,MT., yang hadir sebagai salah satu narasumber.

Agus Aryawan meyakini kebijakan tersebut akan berdampak positif jika ditangkap sebagai peluang demikian pula sebaliknnya apabila ditangkap secara negatif peraturan tersebut akan menjadi sebuah ancaman. 

"Kalau kita anggapnya sebagai suatu ancaman, maka kita akan berada di posisi sebagai objek, tidak bisa mengambil peran atau subyek," imbuhnya.

Sementara itu, adanya kegiatan penyususnan produk hukum dalam rangka mengantisipasi terbitnya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja diperlukan, Agar nantinya RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah digodok oleh pemerintah tidak berbenturan dengan regulasi daerah. Dengan demikian kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat disinkronkan, terintegrasi, dan tidak tumpang tindih. 

"Dari awal kami sudah susun kira-kira nanti di daerah formatnya seperti apa setelah undang-undang ini terbrntuk," sebutnya.

Kearifan lokal sebagaimana nilai atau substansi yang menjadi kearifan masyarakat Bali diharapkan bisa menjadi bagian dari RUU Cipta Lapangan Kerja, terutama dalam perizinan, tata ruang, dan undang-undang lingkungan hidup. Selain memiliki fungsi mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, di sisi lain RUU ini akan memberikan sisi lain juga akan terdapat pembatasan-pembatadan investasi.

"Jadi jangan sampai investasi itu terhambat tapi jangan sampai juga gara-gara investasi daya dukung linkungan kita ini terdegradasi, terutama kearifan lokal seperti adat agama dan budaya yang sudah mewarnai setiap kebijakan pembangunan di Bali,".

Hal serupa juga disampaikan oleh ketua IAP Bali Agung Sutrisna agar Omnibus Law dapat mendukung semua pembangunan di Bali baik perencanaan maupun implementasinya. Ia berharap aspirasi, kebudayaan, dan perekonomian masyarakat lokal lebih dikedepankan. 

"Jadi usur-unsur kearifan lokal itu jangan sampai gara-gara ini (Omnibus Law) terhapus semua, yang menyebabkan kita kehilangan jati diri," katanya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.