Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Tren Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali, Sektor Non Esensial Ditutup dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Bali Tribune / Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menyikapi perkembangan di lapangan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka Provinsi Bali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi  huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home / WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7) siang.

Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana,  Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali maka diputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional.  "Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021," tukasnya usai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar tersebut.

Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali  mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali  serta Kejaksaaan Tinggi. "Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas," tandasnya.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai besok (Minggu, 11/7,red ) TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. "Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP," katanya, menekankan. "Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya," imbuhnya.

Sekda Dewa Indra juga menjelaskan sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok. "Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup,  menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah," tandasnya lagi. "Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," tambahnya.

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi covid-19 di Bali, dimana trennya belakangan semakin meningkat. "Dua hari yang lalu (8/7, red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7,red) 674 orang positif.  Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh  Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali. "Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat," kata Dewa Indra. "Ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan  keselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.

wartawan
RED
Category

Bangun Etos Kerja dan Kedisiplinan, 100 ASN Pemkab Tabanan Jalani Diklat Bela Negara

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Angkatan I Tahun 2026 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana. Pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung selama enam hari, mulai 6 hingga 11 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.