Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Narkoba di Bawah Tiang Listrik, Security Restoran Ditangkap

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka narkoba berinisial INW (tengah) kini menjadi tahanan Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang security restoran berinisial INW (45) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Bingin Sari, tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan, Minggu (30/10) malam. Pria asal Ungasan Kuta Selatan ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, Selasa (7/11), mengatakan, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai security di daerah Jimbaran ini merupakan pengembangan informasi yang didapat anggotanya dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba. Penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku dengan tatto di kedua tangannya itu yang berhasil dikantongi petugas.

Berbekal dari ciri-ciri tersebut, anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap pelaku sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Pelaku diamankan di Jalan Bingin Sari, tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan," ungkapnya.

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik satu pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu. “Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan barang tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp350 ribu,” terangnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai sekarang.

Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.