Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinarya Terancam 15 Tahun Penjara

persidangan
DISIDANGKAN - Terdakwa I Ketut Adi Sinarya seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu dalam kasus pembunuhan.

BALI TRIBUNE - I Ketut Adi Sinarya (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan Abd Halim di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, 26 Juni 2017 silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/10).

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja, menilai terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada dakwaan subsidair, tindakan terdakwa telah menganiaya korban Halim yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 sehingga terancam hukuman paling lama 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I dewa Made Budi Watsara, Jaksa Oka menguraikan bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran di bawah pengaruh minuman keras.

Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa.

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban untuk melerai.

Bukannya emosinya mereda, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban Abd Halim hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang," kata jaksa.

Saat dipegang, terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju dapur mengambil pisau.

Setelah memegang pisau, kebrutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban Abd Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada tepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau di tangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak ‘aduh’. Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

Merespons isi dakwaan JPU, terdakwa melalu kuasa hukumnya Ni Made Sumiati dkk, merasa keberatan sehingga pada  persidangan selanjutnya pekan depan diagenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.