Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinarya Terancam 15 Tahun Penjara

persidangan
DISIDANGKAN - Terdakwa I Ketut Adi Sinarya seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu dalam kasus pembunuhan.

BALI TRIBUNE - I Ketut Adi Sinarya (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan Abd Halim di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, 26 Juni 2017 silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/10).

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja, menilai terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada dakwaan subsidair, tindakan terdakwa telah menganiaya korban Halim yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 sehingga terancam hukuman paling lama 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I dewa Made Budi Watsara, Jaksa Oka menguraikan bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran di bawah pengaruh minuman keras.

Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa.

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban untuk melerai.

Bukannya emosinya mereda, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban Abd Halim hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang," kata jaksa.

Saat dipegang, terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju dapur mengambil pisau.

Setelah memegang pisau, kebrutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban Abd Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada tepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau di tangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak ‘aduh’. Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

Merespons isi dakwaan JPU, terdakwa melalu kuasa hukumnya Ni Made Sumiati dkk, merasa keberatan sehingga pada  persidangan selanjutnya pekan depan diagenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Seni Filosofis dan Kritik Sosial Berbalut Dolanan

balitribune.co.id I Negara - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Denpasar, bergemuruh oleh tepuk tangan penonton pada Minggu (22/6/2026) malam. Duta Gong Kebyar Anak-Anak Kabupaten Jembrana sukses mencuri perhatian dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui penampilan yang apik, penuh energi, dan sarat akan makna filosofis.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.