Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinarya Terancam 15 Tahun Penjara

persidangan
DISIDANGKAN - Terdakwa I Ketut Adi Sinarya seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu dalam kasus pembunuhan.

BALI TRIBUNE - I Ketut Adi Sinarya (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan Abd Halim di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, 26 Juni 2017 silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/10).

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja, menilai terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada dakwaan subsidair, tindakan terdakwa telah menganiaya korban Halim yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 sehingga terancam hukuman paling lama 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I dewa Made Budi Watsara, Jaksa Oka menguraikan bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran di bawah pengaruh minuman keras.

Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa.

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban untuk melerai.

Bukannya emosinya mereda, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban Abd Halim hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang," kata jaksa.

Saat dipegang, terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju dapur mengambil pisau.

Setelah memegang pisau, kebrutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban Abd Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada tepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau di tangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak ‘aduh’. Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

Merespons isi dakwaan JPU, terdakwa melalu kuasa hukumnya Ni Made Sumiati dkk, merasa keberatan sehingga pada  persidangan selanjutnya pekan depan diagenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Persiapkan Diri Sebelum Berkendara, FIFASTRA Dapatkan Edukasi Safety Riding #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh keterampilan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kesiapan diri sebelum memulai perjalanan. Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Astra Motor Bali melalui edukasi Safety Riding #Cari_Aman yang digelar di FIFASTRA Denpasar 2 pada Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Formasi Angka 81 Memukau, Ribuan Warga dan ASN Padati Pawai Obor HUT RI di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Suasana Alun-alun Bangli tampak bergelora pada Minggu (16/8/2026) malam. Ribuan warga bersama Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati I Wayan Diar turun ke jalan menyelenggarakan tradisi pawai obor demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Wilayah Tetap Terhubung, Telkomsel Luncurkan Paket Darurat di Flores

balitribune.co.id | Surabaya - Telkomsel menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Bencana ini membawa duka dan berdampak pada kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah

Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk membantu masyarakat agar tetap terhubung di tengah kondisi darurat, dengan semangat “Melayani Sepenuh Hati.” Telkomsel menghadirkan Paket Darurat untuk warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Jalan ke Crystal Bay Nusa Penida Mulai Diperbaiki, Telan Anggaran Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menangani akses jalan menuju Daya Tarik Wisata (DTW) Crystal Bay, Pantai Penida, di Kecamatan Nusa Penida. Pemeliharaan berkala Jalan Sakti-Penida sepanjang 0,35 kilometer tersebut telah dimulai sejak 20 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Kreativitas Warga Banjar Pande Semarakkan HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Tabanan - Kreativitas dan semangat gotong royong warga Banjar Pande, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, tampil unik dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Keunikan tersebut diwujudkan melalui parade babi guling yang digelar di Balai Banjar Pande, Minggu (16/8/2026), dan turut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.