Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinarya Terancam 15 Tahun Penjara

persidangan
DISIDANGKAN - Terdakwa I Ketut Adi Sinarya seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu dalam kasus pembunuhan.

BALI TRIBUNE - I Ketut Adi Sinarya (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan Abd Halim di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, 26 Juni 2017 silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/10).

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja, menilai terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada dakwaan subsidair, tindakan terdakwa telah menganiaya korban Halim yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 sehingga terancam hukuman paling lama 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I dewa Made Budi Watsara, Jaksa Oka menguraikan bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran di bawah pengaruh minuman keras.

Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa.

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban untuk melerai.

Bukannya emosinya mereda, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban Abd Halim hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang," kata jaksa.

Saat dipegang, terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju dapur mengambil pisau.

Setelah memegang pisau, kebrutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban Abd Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada tepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau di tangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak ‘aduh’. Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

Merespons isi dakwaan JPU, terdakwa melalu kuasa hukumnya Ni Made Sumiati dkk, merasa keberatan sehingga pada  persidangan selanjutnya pekan depan diagenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.