Sindikat Perampok Gudang Sosro = Dua Orang Didor,Tiga Pelaku Masih Buron | Bali Tribune
Diposting : 25 October 2017 20:07
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
perampok
DIAMANKAN - Dua pelaku sindikat perampok lintas pulau diamankan polisi setelah beraksi di Gudang Sosro pada Senin (16/10) lalu.

BALI TRIBUNE - Kasus perampokan yang terjadi di gudang PT Sinar Sosro Cabang Negara, di Banjar Banyubiru, Negara, Senin (16/10) dinihari, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan terungkap aksi perampokan yang dilaporkan oleh satpam gudang, Kadek Arta asal Tegal Badeng Barat itu, dilakukan oleh sindikan pencurian dengan kekerasan (curas) lintas pulau. Dari lima pelaku, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dan sempat dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya kini masih buron dan dalam pengejaran.

Komplotan perampok tersebut ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke Jawa di Desa Grundul, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (20/10) lalu. Pelaku yang ditangkap adalah Bambang Hendrawan, SH (49) asal Dusun Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dan M Holili (35) asal Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara tiga orang pelaku lainnya masing-masing berinisial AS, KN dan TN kini masih dalam pencarian (DPO). Karena kedua pelaku saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengihadiahi keduanya dengan timah panas pada kakinya.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Selasa (24/10), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku perampokan tersebut. Kapolres Priyanto menyatakan kasus curas yang terjadi dini hari itu sudah terungkap karena saat kejahatan terjadi kedua orang Satpam yang saat itu bertugas jaga sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Kerena adanya kontak fisik antara kelompok pelaku dan dua orang Satpam yang berada didalam pos Satpam dalam kondisi terkunci membuat barangt-baran pelaku terjatuh dan menjadi alat bukti. Saat dilakukan oleh TKP di dilokasi ditemukan struk (tanda bukti) belanja milik pelaku yang terjatuh di TKP. Dari struk tersebut diketahui pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membeli pisau dan lakban di salah satu took swalayan di Kota Negara. Kemudian team opsnal mengecek CCTV di took swalayan itu dan melakukan pengembangkan hasil rekaman pada CCTV toko sesuai waktu yang tercantum pada struk itu dan diperoleh petunjuk mengenai pelaku.

Hasil koordinasi pihaknya dengan Polres jajaran Polda Jawa Timur didapat keterangan pelaku merupakan residivis curas di wilayah Jawa Timur. Bahkan pelaku juga memiliki senjata api (senpi). “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 764.000, satu kalung emas, HP Oppo, HP Nokia warna putih, HP Samsung warna putih, HP nokia warna putih,” jelasnya.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku yang berhasil diamankan ini diketahui pelaku Bambang yang berpendidikan S1 ini saat beraksi berperan menyerang satpam gudang Sosro menggunakan linggis serta payung Sosro yang berada di TKP. Sedangkan pelaku M Holili yang bekerja sebagai sopir berperan menyewakan mobil rencart dari Jember dan saat berkasi ia menyerang satpam menggunakan pisau dan sempat melempar satpam dengan botol Sosro kosong dan mengeluarkan kata -kata ancaman, “Sudah diam, tidak usah berteriak, saya tembak kamu!”

Sedangkan pelaku yang masih buron yakni TN berperan sebagai sopir mobil dan pelaku AS berperan menyerang satpam menggunakan pisau serta bertugas membuat lubang pada tembok belakang  gudang itu dan KN berperan menyerang satpam melemparnya dengan pisau.

Kini kedua pelaku masih ditahan di Ruang Tahanan Polres Jembrana untuk proses hokum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat pasal 365 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 13 tahun penjara,” tandasnya.