Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Dukung Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Bali Tribune / FKJK - Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dengan tema Mengoptimalkan Peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengoptimalkan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam mengakselerasi tingkat adopsi teknologi mendukung ekosistem industri jasa keuangan (IJK) yang inklusif dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi dalam kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dengan tema Mengoptimalkan Peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Denpasar beberapa waktu lalu.

“Optimalisasi peran ITSK akan mempercepat terintegrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh, bersinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan lembaga jasa keuangan,” kata Hasan. 

Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan FKIJK ini diharapkan menjadi kolaborasi nyata dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengakselerasi tingkat adopsi teknologi informasi yang terkait dengan inovasi digital dan ITSK ini. Lebih lanjut dijelaskan, kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan LJK untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terus berkembang. 

Kolaborasi yang baik ini akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh. Hasan dalam sambutannya mengulas terkait penerbitan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018. Ketentuan ini juga mengatur ruang uji coba (controlled regulatory environment) berupa Regulatory Sandbox untuk mendukung para penyelenggara ITSK dalam mengembangkan dan menguji keandalan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis di ekosistem keuangan digital.

Selama masa uji coba di dalam Regulatory Sandbox, OJK memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif, dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan di sektor jasa keuangan secara bertanggungjawab dan dengan pengelolaan risiko yang baik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto, dan jajaran pimpinan/perwakilan asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menyambut positif pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) di Bali untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.

“Kolaborasi dengan berbagai pihak serta membuat ekosistem adalah hal yang penting, terutama dalam efisiensi biaya transaksi serta biaya investasi. Misalnya saja untuk BPR akan sangat mahal apabila harus investasi inovasi teknologi dari awal, sehingga lebih memudahkan apabila memanfaatkan ekosistem teknologi ini. Selain itu, apabila ada perubahan bisnis IJK tidak perlu investasi dari awal,” kata Kristrianti. 

Di Provinsi Bali terdapat 40 Bank Perkreditan Rakyat yang menjalin kerja sama dengan penyelenggara ITSK. Kerjasama tersebut mendukung kinerja pertumbuhan kredit maupun dana pihak ketiga. Diharapkan jumlahnya dapat makin bertambah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan IJK, penciptaan produk-produk yang mampu menghadirkan nilai tambah bagi IJK dan masyarakat, serta pada akhirnya berdampak pada peningkatan inklusi keuangan.

wartawan
YUE
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.