Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergi Pemerintah, Masyarakat dan Industri Bangun Pariwisata Berkualitas

Bali Tribune/ SPOT WISATA - Badung memiliki beragam spot wisata mulai dari pantai disertai tebing dan perdesaan yang menjadi daya tarik wisatawan

Bali Tribune, Badung – Pelaku pariwisata di Badung memiliki cara yang menjadi andalan untuk tetap mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman). Dalam hal ini disepakati membangun pariwisata berkualitas yang melibatkan peran pemerintah setempat dan pelaku industri.  Pasalnya tantangan pariwisata cukup berat yakni dengan target 20 juta turis mancanegara ke Tanah Air dan 7 juta kunjungan wisatawan asing ke Bali. Sehingga diperlukan sinergitas antara pemerintah, stakeholders begitu pula dukungan masyarakat. Tiga hal ini yang diyakini akan mendorong pariwisata sebagai sektor unggulan menjadi semakin maju.  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, IGN Rai Suryawijaya beberapa waktu lalu di Badung mengatakan bahwa pariwisata sangat rentan, sedikit ada goncangan maka dampaknya langsung terasa bahkan memicu turunnya kunjungan wisatawan. "Maka itu perlu langkah kerja keras dan tuntas untuk melakukan sinergi dan strategi dalam menghadapi globalisasi," cetusnya.  Menurut Rai, pariwisata memerlukan dukungan pemerintah, karena sektor ini memberikan pajak melalui PHR (pajak hotel dan restoran). Selain menyumbang pajak, pariwisata bahkan mampu menyerap tenaga kerja. Kata dia, agar sektor pariwisata di Badung tetap eksis, maka andalannya adalah quality tourism dengan melakukan safety, harmony dan security yang bagus.  Pemerintah Kabupaten juga menerapkan koneksi dan mengkombinasikan potensi Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. Salah satu contohnya dengan menggelar event dimasing-masing wilayah yang mengangkat kearifan lokalnya. Selanjutnya untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) pun telah dilakukan dengan cara mengirim pelajar keluar negeri. Namun diakui Rai saat ini masih menghadapi tantangan yang perlu ada solusinya, yaitu banyak wisatawan yang komplin karena kemacetan, sampah plastik. Selain itu juga terjadi degradasi budaya, bencana alam juga masih viral, sumber energi listrik yang harus mandiri, alih fungsi lahan dan berkurangnya air bersih. "Caranya strategi pamungkas yakni sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan industri," katanya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.