Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinkronkan Data Kemiskinan, Tim Penanggulangan Kemiskinan Adakan Rakortas

Bali Tribune/ RAKORTAS - Bupati Suwirta didampingi Wabup Made Kasta hadiri rakortas penanggulangan kemiskinan.


balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Wakil Bupati I Made Kasta yang juga selaku Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan menghadiri Rapat Rakortas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Klungkung. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (30/11/2021).

Bupati Suwirta mengatakan masalah kemiskinan merupakan permasalahan yang paling krusial. Kita harus bergerak cepat karena kemiskinan berubah setiap saat, diamana data DTKS harus selalu update perkembangannya. Bupati Suwirta juga meminta data kemiskinan harus dipilah menjadi dua, kemiskinan permanen dan kemiskinan tidak permanen.

"Kemiskinan permanen diberikan bantuan, yang tidak permanen bisa diberikan pelatihan, dan siapkan brangkat ke kapal pesiar," ujar Bupati Suwirta. Pihaknya juga berharap data BPS harus sama dengan data Disdukcapil karena pendataan kemiskinan harus difokuskan dan disinkronkan dengan data BPS.

Wabup Kasta selaku Ketua Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung meminta perlu adanya pengembangan mekanisme dan validasi secara berkala dengan data yang akurat sehingga lebih tepat sasaran. "Perbedaan diindikator penganalisaan data kemiskinan dilakukan evaluasi dan monitoring program-program penanggulangan kemiskinan melalui tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah yang sudah ada dan kordinasi lebih lanjut agar datanya tetap sinkron," ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Putu Minarni menjelaskan paradigma psikologis tentang kemiskinan banyak bertambah di masa pandemi. Orang yang rawan miskin selama pamdem menjandi miskin permanen.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.