Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisa Anggaran Pembuatan Jembatan Dikembalikan ke Pusat

Bali Tribune/ BUAT DPT - Pekerja membuat DPT yang jebol pada proyek jembatan Pinggan-Siakin.
Balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah pusat mengucurkan anggaran miliar rupiah untuk pembangunan jembatan penghubung Desa Pinggan dan Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli. Dari anggaran yang tersisa, akan dikembalikan ke pusat. Sejatinya ada ruang dari daerah untuk mengajukan pemanfaatan anggaran tersebut. SEmentara di tahun 2021 Bangli berpeluang kembali mendapat bantuan hibah.
 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Pinggan-Siakin, Putu Dedi Upariawan, mengatakan pembangunan jembatan ini merupakan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 9,3 Miliar.”Setelah dilakukan tender lewat ULP dari pagu anggran 9,3 Miliar, ada sisa anggaran dari penawaran Rp 2,2 Miliar,” ungkapnya. 
 
Pemanfaatan dana hibah pascabencana berakhir sampai 30 Desember 2020, maka sisa penggunaan dana harus dikembalikan ke pusat. "Sisa anggaran dikembalikan ke pusat. Sejatinya Bangli dalam hal ini BPBD dapat mengajukan pemanfaatan anggaran ini," jelasnya, Rabu (24/12).
 
Kata Putu Dedi, BPBD belum siap dengan sisa waktu yang ada untuk menyusun dokumen pengajuannya. Maka dari itu sisa anggaran disetor kembali. Ditanya soal dokumen yang digunakan untuk pengajuan, Putu Dedi mengatakan untuk dokumen sudah ada list. "List dokumen sudah ada, ini sepenuhnya kewenangan dari BPBD," sambungnya. 
 
Bila sisa anggaran diajukan kembali dan dihibahkan kembali, maka anggaran dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur atau pemulihan pasca bencana. Kata Putu Dedi tahun 2020  ada 7 kegiatan fisik pasca bencana  dan 6 kegiatan sudah rampung pengerjaanya dan 1 kegiatan masih tahap pengerjaan. Untuk tahun 2021 Bangli mendapat ruang untuk mengajukan hibah, hal ini tidak terlepas prestasi Bangli yang bisa merampungkan semuan kegiatan.
 
Disinggung pengerjaan proyek jembatan Pinggan-Siakin, kata Putu Dedi  hampir rampung. Saat ini masih proses pengerjaan dinding penahan tanah (DPT) jembatan yang belum lama ini jebol akibat terjangan air. Bila sebelumnya menggunakan pasangan batu, kini menggunakan beton. Selain mempercepat pengerjaan, beton lebih kuat. Tidak sampai tutup tahun kegiatan sudah rampung. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.