Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisir Pedagang Takjil, Temukan Makanan Mengandung Bahan Kimia

Bali Tribune/ TAKJIL - Dari 20 sampel makanan dan minuman olahan yang dijual di sentra penjualan takjil Kampung Loloan, hasil uji laboratorium Loka POM Buleleng pada Selasa sore masih menyatakan masih ada makanan yang mengandung bahan kimia dilarang dalam pangan.
balitribune.co.id | Negara - Kendati telah berulangkali dilakukan pengawasan dan pembinaan, namun masih saja ditemukan produk pangan yang mengandung bahan dilarang dalam pangan. Seperti produk pangan mengandung bahan kimia berbahaya yang ditemukan saat pengawasan produk pangan yang dilakukan di sentra penjualan takjil Kampung Loloan Selasa (20/4) sore.
 
Menjelang Idul fitri terutama saat bulan puasa, pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran kembali digencarkan. Teranyar pengawasan kembali dilakukan di sentra penjualan takjil di Kampung Loloan Selasa sore. Petugas gabungan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrama menyisir pedagang aneka olahan hidangan berbuka puasa. Sejumlah produk pangan dijadikan sampel oleh petugas.
 
Produk pangan yang dijadikan sampel ini merupakan makanan maupun minuman yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya seperti warnanya yang menjolok maupun yang . Sedikitnya ada 20 sampel yang diuji kandungannya di mobil laboratorium keliling Loka POM Buleleng. Kordinator Fungsi Penindakan Loka POM Buleleng, Ketut Rahadi mengatakan pengawasan hidangan berbuka puasa tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual aman, layak dan bermutu untuk dikonsumsi.
 
Ia menyebut dari sembilan sampel yang diuji untuk parameter rhodamin B (pewarna kimia tekstil warna merah) seluruhnya memenuhi syarat sebagai produk pangan. Begitupula dari tiga sampel yang diuji untuk parameter formalin hasilnya semua memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Hanya saja pihaknya mengaku dari uji laboratorum terhadap sampel makanan tersebut masih menemukan produk pangan yang mengandung bleng/boraks. Dari 20 sampel di uji, satu sampel dinyatakan mengandung boraks.
 
Produk pangan yang ditemukan mengandung boraks tersebut merupakan produksi rumahan salah satu warga. “Satu sampel tidak memenuhi syarat yaitu krupuk cumi mengandung boraks,” ujarnya. Pihaknya langsung melakukan penindakan di tempat, “kami sudah musnahkan di lokasi dengan pedagangnya sehingga tidak dijual lagi. Kami juga lakukan pembinaan. Ternyata barang dagangannya tidak di produksi sendiri tetapi titipan dari warga lain,” ungkapnya. Terhadap produsennya, pihaknya akan menelusuri.
 
“Selanjutnya kita produksi ke alamat produsennya, kita akan lakukan pengujian Jika terbukti kami akan lakukan penindakan” jelasnya. Pihaknya menegaskan untuk sanksi terhadap pertama masih dilakukan pembinaan dan edukasi mengenai bahaya penggunaan bahan dilarang dalam pangan. “Ketika berulang dan membandel, tentu ada sanksi tegas.  Ketentuannya sesuai Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana sampai dua tahun penjara,” paparnya.
 
Pihaknya mengaku sejak awal bulan puasa ini telah mengintensifkan pengawasan produk pangan beredar. Selain pengawasan makanan dan minuman berbuka puasa, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan yang beredar di toko modern, “kami juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang dijual di toko, swaalayan, mini market. Ini sudah minggu yang kedua kalinya. Kita rutin lakukan pengawasan ke lokasi-lokasi distribusi pangan,” tandas Plh. Kepala Loka POM Buleleng ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.