Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisir Warung di Desa, Banyak Beredar Produk Berbahaya

Bali Tribune/ TEMUKAN - Berbagai produk tidak layak konsumsi ditemukan masih banyak dijual di warung-warung di perdesaan.
balitribune.co.id | Negara - Hingga kini peredaran kosmetik dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya masih marak di Jembrana. Bahkan peredaran barang-barang tidak layak konsumsi tersebut ditemukan hingga ke pelosok-pelosok desa. Selain itu, tidak sedikit warung-warung kecil milik warga juga menjual obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter, serta menjual rokok ilegal dan makanan-minuman kadaluwarsa.
 
Seperti yang ditemukan saat pengawasan yang dilakukan Petugas Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, Rabu (17/7). Petugas yang menyisir pedagang di wilayah Kecamatan Mendoyo mendapati sejumlah temuan. Salah satu temuan yang mencolok adalah masih adanya warung di perdesaan yang menjual kosmetik dan obat yang mengandung bahan berbahaya. Di hampir 10 warung yang disidak, petugas mengecek satu persatu barang dagangan yang dijual dan mendapati barang-barang yang tidak layak dikonsumsi.
 
Produk kosmetik mengandung bahan kimia yang ditemukan seperti berupa beberapa merk dan jenis sabun serta krim pemutih kulit wajah. Produk yang ditemukan tersebut diketahui mengandung mercuri dan sudah dilarang untuk diperjual belikan atau digunakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Begitupula petugas masih menemukan pedagang yang menjual berbagai merk dan jenis produk jamu dan obat pereda nyeri yang mengandung bahan kimia obat berupa obat sakit gigi dan obat rheumatik yang juga telah dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan oleh BPOM.
 
Petugas juga menemukan adanya warung yang menjual obat berlogo K merah yang merupakan obat keras tanpa izin. Begitupula penjual dan pembelian obat terbatas tersebut seharusnya hanya boleh dilakukan oleh apotek dan penggunaannya pun harus dengan resep dokter. Namun justru produk-produk tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat. Selain mendapat pasokan dari salles yang datang langsung menjajakan barang-barang dilarang edar itu ke warung-warung, para pemilik warung juga mengaku tidak mengetahui dagangannya itu merupkan produk yang dilarang edar.
 
Selain menemukan obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/petugas juga masih menemukan adanya pedagang yang menjual makanan serta minuman yang sudah kadaluwarsa. “Ada salles yang bawakan kes ini, ada juga saya beli langsung di toko. Saya kira bisa dijual kembali. Ada saya warga sekitar yang membeli,” ungkap Desak Widiasih, pemilik salah satu warung di Mendoyo yang kedapatan menjual berbagai jenis produk yang dilarang edar tersebut.  
 
Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana, I Putu Pramita dikonfirmasi membenarkan temuan hasil pengawasan itu. “Memang kami temukan masih banyak yang jual produk mengandung BKO, B2 dan obat terbatas,” ujarnya. 
 
Harapanannya, pengawasan produk berbahaya yang rutin dilakukan bisa melindungi masyarakat agar terbebas dari makanan atau bahan makanan maupun obat dan kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya. Para pedagangnya pun diminta untuk tidak menjual kembali obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta obat terbatas. Pedagang juga diharapkan rutin mengecek barang dagangannya agar tidak sampai menjual mekanan serta minuman yang sudah kadaluarsa. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.