Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa SD 3 Patas Berbagi Ruang

Bali Tribune / DATANGI - Kadisdik Gede Darmaja datangi SDN 3 Patas untuk melihat kondisi pasca terbakar.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca terbakarnya gedung SD 3 Patas, Rabu (25/12), pihak sekolah belum memiliki ruang untuk menampung siswa selama proses belajar mengajar. Tiga lokal yang ludes dilalap sijago merah masih menyisakan puing sementara siswa mulai sekolah setelah libur semester. Sebagai antisipasi, proses belajar mengajar siswa akan dibagi menjadi dua shift.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Gede Darmaja mengatakan, untuk mengatasi kekurangan ruang belajar, ia berkoordinasi dengan kepala sekolah SD 3 Patas untuk sementara membagi shift belajar siswa menjadi pagi dan sore. Menurut Darmaja, cara itu merupakan satu-satunya solusi untuk mengatasi kekurangan ruang belajar pasca terbakar. "Tidak ada lain kita bagi dua jadwal belajarnya.Sebagian pagi dan sisanya sore," kata Darmaja, Senin (6/1) disela mengunjungi SD 3 Patas.
 
Pembagian kelas itu akan berlangsung selama penyiapan ruang kelas yang terbakar rampung dibuat. Hanya saja, Gede Darmaja belum bisa memastikan batas waktu mengingat membangun kembali kelas yang terbakar membutuhkan waktu,selain menyiapkan peralatan meja kursi. "Untuk tahap awal kita akan cek dulu kekuatan tembok sisa bangunan yang terbakar.Setelah itu baru  akan tentukan langkah,membangun baru atau cukup menggunakan bangunan lama dengan hanya menambah atap saja," tandas Darmaja.
 
Sementara itu, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana mengaku belum menerima hasil penyelidikan Labfor Polda Bali soal penyebab terbakarnya bangunan SD 3 Patas. "Belum, kami belum terima hasil uji labfor yang menjadi penyebab kebakaran di SD 3 Patas," ujarnya. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.