Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa SDN 4 Kubu Numpang Sementara di SDN 1 Kubu

Bali Tribune/ DIREHAB - Gedung SDN 4 Kubu yang direhab untuk gedung perkantoran.



balitribune.co.id | Bangli - Gedung SDN 4 Kubu di Banjar/Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli berubah fungsi untuk gedung perkatoran. Lantaran gedung pengganti belum siap, untuk sementara kegiatan belajar mengajar siswa SDN 4 Kubu dipindahkan ke SDN 1 Kubu. Proses belajar mengajar dilakukan dengan sistem sifht.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli I Wayan Gede Wirajaya mengatakan untuk gedung SDN 4 Kubu akan menjadi gedung perkantoran Oragniasasi Perangkat daerah (OPD). Kemudian SDN 4 Kubu akan memanfaatkan gedung TK Negeri Pembina yang berlokasi di Banjar Tegal Suci, Kelurahan Kubu. Sedangkan TK Negeri Pembina menempati bangunan eks SMKN 4 Bangli.

Kegiatan pembelajaran SDN 4 Kubu dipindahkan sementara. Yang mana SDN 4 Kubu bergabung dengan SDN 1 Kubu. Meski digabung, kegiatan pembelajaran dilakukan terpisah. Siswa SDN 1 Kubu sifht pagi dan SDN 4 Kubu sifht siang. "Pembelajaran terbagi dua sifht. Perpindahan ini sudah dimulai sejak 11 Juli lalu. Untuk SDN 4 Kubu mulai kegiatan pembelajaran mulai 13.00 wita hingga 17.45 wita," ujarnya, Senin (25/7/22).

Ia memastikan kegiatan pembelajaran berjalan lancar meski ada sistem sifht. Sementara itu jumlah siswa SDN 1 Kubu sebanyak 187 siswa dan SDN 4 Kubu sebanyak 140 siswa.  Untuk gedung untuk SDN 4 Kubu dan TK Negeri Pembina masih tahap perbaikan. Dalam waktu dekat sudah bisa difungsikan," tegsnya

Seperti diketahui gedung SDN 4 Kubu berada diareal eks gedung SD Internasional. Beberapa gedung diareal tersebut sudah dimanfaatkan untuk perkantoran seperti kantor Dinas PUPR Perkim Bangli. Nantinya akan menyusul OPD lain seperti BPBD dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP). Ada juga kantor DPRD Bangli, mengingat kantor lama masih tahap pembangunan.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.