Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Situasi Belum Memungkinkan, Disdikpora Denpasar Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Bali Tribune/ Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan
balitribune.co.id | Denpasar - Melihat perkembangan wabah Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar yang mengalami peningkatan. Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga secara resmi memperpanjanh masa siswa belajar dirumah yang sedianya akan berakhir Senin (30/3) mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor : 420/1471/DISDIKPORA/2020 tanggal 27 Maret 2020. Dimana perpanjangan tersebut akan dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. 
 
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi Jumat (27/3) mengatakan bahwa masa siswa TK, SD dan SMP yang melaksanakan proses belajar mengajar dirumah bakal diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.
 
“Ada perpanjangan sampai kondisi memungkinkan dan aman bagi anak-anak untuk kembali belajar di sekolah,” kata Gunawan.
 
Kebijakan ini telah ia sampaikan melalui pesan daring (online) kepada seluruh Kepala Sekolah di Denpasar, sedangkan untuk surat resmi akan menyusul.
 
Berkaitan pembelajaran akan diserahkan kepada guru dan pihak sekolah. Di tengah wabah Covid-19, Gunawan mengatakan bahwa sekolah tidak dituntut untuk menuntaskan kurikulum, namun wajib harus dimaksimalkan. 
 
Mengingat proses pembelajaran berlangsung tidak secara efektif, Gunawan juga mengatakan bahwa sementara ini sekolah tidak perlu melakukan evaluasi pembelajaran. Kendati proses belajar tidak efektif, menurutnya pendidikan karakter dapat dimaksimalkan oleh orang tua saat belajar dirumah.      
 
"Kondisi saat ini sebaiknya digunakan orang tua membentuk karakter anak, salah satunya menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tegas Gunawan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.