Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SKIners Bali Rayakan Anniversary ke-3

Para anggota SKIn Bali pose bersama usai menggelar syukuran serangkaian perayaan anniversarynya ke- 3 tahun yang berlangsung di Bali Outbond and Farm (BOF) Baturiti, Tabanan belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Komunitas roda empat Suzuki Jimny Katana Indonesia (SKIn) Chapter menggelar Syukuran bersama, dalam acara gathering bertajuk 'SKIn Bali Anniversary ke-3.

Sykuran didiadakan di Bali Outbond and Farm (BOF) Baturiti, Tabanan dihadiri kurang lebih 70 anggota SkIn  Bali dari dua chapter (SKIn Chapter Bali dan SKIn Chapter Bali Selatan).Hadir juga perwakilan Safari Jeep Club (SJC) Bali.

Ketua SKIn Chapter Bali  Ngurah Adi didampingi Ketua Panitia Eka Nata  menjelaskan, HUT SKIn Bali sebenarnya jatuh pada tanggal 25 Januari, namun karena hari kerja, acara  syukuran dan gathering dimundurkan ke hari Minggu (28/1).

“Meskipun begitu , kami  sudah mulai mendirikan tenda-tenda sehari sebelumnya , Sabtu (27/1)  untuk memberikan kesmpatan bagi anggota yang ingin  camping ground dilokasi ini.

Puncak acara ditandai dengan pemotongan Nasi Tumpeng oleh Ngurah Adi dan diberikan untuk Ketua Pengda SKIn Bali- Lombok Yoki Duarsa sembati  Di iringan nyanyian lagu “Selamat Ulang Tahun’dari semua yang hadir.

Kemudian dilanjut dengan makan bersama. Walau bukan makanan mewah, suasana kebersamaan yang menyenangkan menjadikan santapan siang  sangat istimewa.

Untuk menghibur peserta  yang datang pihak panitia juga  menggelar  pelbagai lomba dan games menarik.

Walapun masih seumur jagung, keberadaan SKIn Bali sangat aktif  dikancah komunitas roda empat pulau Dewata. Klub ini aktif memeriakan pelbagi kegiatan yang dihelat PT Sejahtera Indobali Trada (SIT) main dealer Suzuki R 4 Bali.

Bahkan akhir tahun 2015 SKIn Bali sukses Jambore Nasional  (Jamnas) Suzuki Jimny Katana yang diikuti  ratusan Skiner se-Indonesia.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.