Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SKPD Badung Bakal Dirombak

SKPD
Kompyang R Swandika

Mangupura, Bali Tribune

Perombakan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung tinggal menunggu waktu. Pemkab Badung dibawah pimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa, informasinya akan membuat kejutan dengan memangkas sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Badung yang kini total berjumlah 31 SKPD.

SKPD yang kena penghapusan rencananya akan digabung dengan SKPD serumpun. Dan menariknya, kelurahan yang selama ini masuk sebagai SKPD juga tak lepas dari perombakan ini. Nanti kelurahan akan ‘dibabat’ dan dijadikan perangkat kecamatan.

Sekda Badung Kompyang R Swandika saat rapat masalah KUA/PPAS dengan DPRD Badung di gedung dewan, Rabu (13/7), menjelaskan, perombakan OPD ini adalah perintah undang-undang. “OPD sudah pasti akan kami bongkar. Ini perintah undang-undang,” kata Swandika yang Ketua TAPD Pemkab Badung ini.

Sesuai aturan perombakan OPD ini paling lambat harus sudah ditetapkan pada Desember 2016. Untuk itu, Swandika meminta para anggota DPRD Badung agar secara bersama-sama bersinergi dalam membuatkan payung hukumnya. Sebab, sebelum OPD yang dianggap ‘gemuk’ ini dirampingkan, pemerintah daerah harus memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Setidaknya kata dia, Pemkab Badung harus memiliki tiga Perda. Yaitu Perda OPD, Perda Kewenangan dan Perda Kelurahan.

“Yang jelas, perombakan OPD ini akan berpengaruh pada APBD 2017. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus mengacu OPD. Jadi sangat penting bagi kita mempercepat pembuatan Perda,” kata Swandika.

Selama ini acuan OPD Pemkab Badung memakai PP No 41/2007 tentang susuanan organisasi perangkat daerah. Namun, OPD tersebut harus dirombak dengan terbitnya UU No 23/2014 ttg pemerintah daerah dan PP No 18/2016. Selain harus merombak OPD, PP No 18/2016 yang disahkan Juni lalu juga memberi sejumlah perintah kepada daerah.

Seperti memberikan perubahan kewenangan yang sebelumnya jadi urusan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi, dan provinsi menjadi kewenangan pusat. Sebagai dampak yuridis UU tersebut adalah diambil alihnya Terminal Tipe A Mengwi oleh pusat dan ditariknya SMA/SMK oleh provinsi.

“PP-nya sudah terbit. Perintah PP-nya paling lambat enam bulan setelah PP ini diterbitkan Pemda dan DPRD sudah harus menetapkan OPD daerah. Artinya kalau ditetapkan bulan Juni maka Desember sudah ditetapkan dan diisi pejabatnya,” jelas pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara itu.

Untuk mempercepat perombakan OPD ini, pihaknya mengaku sudah menyiapkan rancangan perdanya. “Spirit dari PP ini adalah perampingan. Harus efisiensi, efektivitas, semua kewenangan urusan terbagi habis,” tegasnya.

Mantan Kepala Bappeda ini mencontohkan SKPD yang sudah pasti kena eliminasi adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan sejumlah SKPD lain. Kemudian salah satu urusan kewenangan Keuangan, Aset dan Pelayanan Pajak yang eksistingnya sekarang dilaksanakan oleh 3 SKPD, yaitu Dispenda, Bagian Keuangan dan Bagian Aset kemungkinan besar akan ‘digabung’ menjadi satu badan.

RSUD dan Puskesmas yang sebelumnya masuk struktural juga akan diubah menjadi fungsional. Sementara Kesbangpolinmas yang selama ini jadi SKPD akan dilepas menjadi instansi vertikal. “Spiritnya harus berkurang. Makanya SKPD yang serumpun terpaksa kita gabung. Dan kita tidak boleh sembarang menggabung dan memberi nama,” tukas Swandika.

wartawan
I Made Darna
Category

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.