Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SKPD Badung Bakal Dirombak

SKPD
Kompyang R Swandika

Mangupura, Bali Tribune

Perombakan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung tinggal menunggu waktu. Pemkab Badung dibawah pimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa, informasinya akan membuat kejutan dengan memangkas sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Badung yang kini total berjumlah 31 SKPD.

SKPD yang kena penghapusan rencananya akan digabung dengan SKPD serumpun. Dan menariknya, kelurahan yang selama ini masuk sebagai SKPD juga tak lepas dari perombakan ini. Nanti kelurahan akan ‘dibabat’ dan dijadikan perangkat kecamatan.

Sekda Badung Kompyang R Swandika saat rapat masalah KUA/PPAS dengan DPRD Badung di gedung dewan, Rabu (13/7), menjelaskan, perombakan OPD ini adalah perintah undang-undang. “OPD sudah pasti akan kami bongkar. Ini perintah undang-undang,” kata Swandika yang Ketua TAPD Pemkab Badung ini.

Sesuai aturan perombakan OPD ini paling lambat harus sudah ditetapkan pada Desember 2016. Untuk itu, Swandika meminta para anggota DPRD Badung agar secara bersama-sama bersinergi dalam membuatkan payung hukumnya. Sebab, sebelum OPD yang dianggap ‘gemuk’ ini dirampingkan, pemerintah daerah harus memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Setidaknya kata dia, Pemkab Badung harus memiliki tiga Perda. Yaitu Perda OPD, Perda Kewenangan dan Perda Kelurahan.

“Yang jelas, perombakan OPD ini akan berpengaruh pada APBD 2017. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus mengacu OPD. Jadi sangat penting bagi kita mempercepat pembuatan Perda,” kata Swandika.

Selama ini acuan OPD Pemkab Badung memakai PP No 41/2007 tentang susuanan organisasi perangkat daerah. Namun, OPD tersebut harus dirombak dengan terbitnya UU No 23/2014 ttg pemerintah daerah dan PP No 18/2016. Selain harus merombak OPD, PP No 18/2016 yang disahkan Juni lalu juga memberi sejumlah perintah kepada daerah.

Seperti memberikan perubahan kewenangan yang sebelumnya jadi urusan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi, dan provinsi menjadi kewenangan pusat. Sebagai dampak yuridis UU tersebut adalah diambil alihnya Terminal Tipe A Mengwi oleh pusat dan ditariknya SMA/SMK oleh provinsi.

“PP-nya sudah terbit. Perintah PP-nya paling lambat enam bulan setelah PP ini diterbitkan Pemda dan DPRD sudah harus menetapkan OPD daerah. Artinya kalau ditetapkan bulan Juni maka Desember sudah ditetapkan dan diisi pejabatnya,” jelas pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara itu.

Untuk mempercepat perombakan OPD ini, pihaknya mengaku sudah menyiapkan rancangan perdanya. “Spirit dari PP ini adalah perampingan. Harus efisiensi, efektivitas, semua kewenangan urusan terbagi habis,” tegasnya.

Mantan Kepala Bappeda ini mencontohkan SKPD yang sudah pasti kena eliminasi adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan sejumlah SKPD lain. Kemudian salah satu urusan kewenangan Keuangan, Aset dan Pelayanan Pajak yang eksistingnya sekarang dilaksanakan oleh 3 SKPD, yaitu Dispenda, Bagian Keuangan dan Bagian Aset kemungkinan besar akan ‘digabung’ menjadi satu badan.

RSUD dan Puskesmas yang sebelumnya masuk struktural juga akan diubah menjadi fungsional. Sementara Kesbangpolinmas yang selama ini jadi SKPD akan dilepas menjadi instansi vertikal. “Spiritnya harus berkurang. Makanya SKPD yang serumpun terpaksa kita gabung. Dan kita tidak boleh sembarang menggabung dan memberi nama,” tukas Swandika.

wartawan
I Made Darna
Category

Sempat Disemayamkan di RSU Negara, Jenazah WNA Polandia Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

balitribune.co.id I Negara - Setelah sepekan disemayamkan di RSU Negara, jenazah warga negara asing (WNA) asal Polandia, Marcin Dawid Ryzycki (44), akhirnya diserahkan oleh Polres Jembrana kepada perwakilan kuasa keluarga, Senin (7/9/2026) pagi. Pihak keluarga menolak proses autopsi dan memutuskan untuk langsung mengkremasi jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

43 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM-Mamin di Dinkes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) dan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tandatangani Prasasti Karya di Bualu, Bupati Adi Arnawa: Budaya Adalah Garda Pariwisata Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Kebudayaan dan spiritualitas Bali bukan sekadar warisan leluhur, melainkan modal sosial yang menopang keberlanjutan pariwisata. Atas dasar itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pembangunan ekonomi di Kabupaten Badung tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga eksistensi adat, tradisi, dan tempat ibadah sebagai fondasi identitas daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pergerakan Wisatawan Domestik Terganggu

balitribune.co.id I Badung - Sehubungan dengan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, berdampak pada pergerakan wisatawan domestik dari sejumlah daerah di Indonesia ke Bali. Pasalnya, sejak Minggu (6/9/2026), operasional penerbangan sejumlah bandara di Tanah Air ditutup sementara imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.