Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Smart Hybrid, Teknologi Elektrifikasi Suzuki

Bali Tribune/ Smart Hybrid Lithium-Ion Battery. Bekerja secara bersamaan dengan mesin pembakaran internal.







balitribune.co.id | SEBAGAI produsen kendaraan yang andal dan teruji kualitasnya, Suzuki juga terus melakukan pengembangan tren teknologi yang disesuaikan dengan kesiapan pasar dalam menerima dan menggunakan teknologi tersebut.

Salah satu inovasi pengembangan teknologi Suzuki adalah Suzuki Smart Hybrid yang telah diperkenalkan di Indonesia secara intensif belakangan ini. Dengan teknologi Suzuki Smart Hybrid juga menandakan langkah awal Suzuki di Indonesia untuk membantu pemerintah mewujudkan target netralitas karbon pada tahun 2060.

“Saat ini industri otomotif sudah memasuki era elektrifikasi. Oleh karena itu, Suzuki mengenalkan teknologi elektrifikasi Suzuki Smart Hybrid yang lebih modern, efisien, kompak, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Suzuki Smart Hybrid adalah teknologi yang kami yakini bisa diserap dengan baik oleh pasar,” terang Donny Saputra selaku 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales.

Suzuki Smart Hybrid merupakan teknologi yang mengoptimalkan efisiensi kendaraan dengan mengandalkan dua komponen utama sebagai pendamping mesin pembakaran internal. Kedua komponen tersebut yaitu Integrated Starter Generator (ISG) dan Lithium-Ion Battery. Secara bersamaan dengan mesin pembakaran internal.

Penyematan teknologi Suzuki Smart Hybrid akan menambah keunggulan fitur lain seperti Auto Start-Stop, restart yang halus dan senyap setelah auto start-stop aktif, bantuan tenaga untuk akselerasi yang lebih responsif, serta kemudahan regenerasi daya baterai selama pengurangan laju kendaraan.

Prinsip mekanisme kerja dari Suzuki Smart Hybrid untuk mencapai efisiensi sangat praktis bagi pengendara. Ketika pengendara melakukan akselerasi, komponen ISG akan memberikan bantuan tenaga kepada mesin bila dibutuhkan untuk meringankan beban pada putaran mesin sehingga pengendara bisa memperoleh tenaga yang diperlukan secara lebih cepat.

“Kami mengembangkan teknologi Suzuki Smart Hybrid ini berdasarkan riset internal yang kami lakukan. Suzuki Smart Hybrid disesuaikan dengan pangsa pasar dan tren otomotif untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan advanced technology yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutup Donny.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.