Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Snorkeling, Warga China Tewas Tenggelam

Bali Tribune / Korban Lu Furong tengah berada di RS Parama Sidhi Singaraja.

balitribune.co.id | SingarajaWarga negara China dinyatakan tewas akibat tenggelam saat melakukan snorkeling. Peristiwa itu terjadi di pantai Celuk Buluh,Desa Kalibukbuk,Buleleng Minggu (5/5) sekitar pukul 09.00 wita.

Korban diduga tenggelam karena mengabaikan arahan pemandu wisata untuk menggunakan jaket pelampung saat menyelam.

Otoritas kemanan setempat membenarkan WNA asal China bernama Lu Furong (30) beralamat tinggal sementara MoVENPICJ Resort and SPA Jimbaran bersama dua orang temannya saat berkegiatan snorkeling.

Saat ini jazad korban sudah dibawa ke RS Parama Sidhi Singaraja.

Informasi menyebutkan sebelumnya sekitar pukul 06.00 Wita korban bersama 2 orang temannya melakukan snorkeling di pantai Celuk Buluh, Desa kalibukbuk. Mereka didampingi pemandu wisata bernama Kadek Agus (43)  saat terjun kelaut untuk mulai snorkeling.

Sekitar pukul 08.32 wita, seorang saksi bernama Li Meng Wi (32) naik keperahu. Karena tidak melihat korban ia bertanya kepada pemandu wisata menanyakan keberadaan korban.

Dikatakan korban sedang baik-baik saja dan sedang melakukan kegiatan.

Setelah 30 menit berlalu pelapor meminta kepada pemandu menjemput korban yang berjarak kurang lebih 10 meter menggunakan perahu. Namun yang terjadi, korban ditemukan mengambang dan sempat dipanggil namum tidak ada respon. Saat diperiksa ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Pemandu wisata bergegas mengangkat korban ke perahu lantas membawa korban dibawa kepinggir pantai. Dengan menggunakan ambulans korban kemudian dilarikan ke RS Parama Sidhi Singaraja oleh dokter RS Parama Sidhi kemudian dinyatakan meninggal.

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga di RS Paramasidhi. Saat ini  korban masih berada di RS tersebut.

"Benar ada kejadian warga negara asing meninggal dunia tenggelam. Saat sejumlah saksi sedang dimintai keterangan,"ungkapnya.

Keterangan yang sama disampaikan Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka. Menurutnya korban menolak menggunakan life jacket atau pelampung saat menyelam.

"Sudah dingatkan agar memakai life jacket dan pemandu sudah menyiapkan fasilitas lengkap seperti alat selam dan life jacket. Namun hanya satu yang mau menggunakan,"ujar Suka.

wartawan
CHA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.