Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Bandara Bali Utara, Bupati Pastikan Tak Di Kubutambahan

Bali Tribune/ Jro Pasek Ketut Warkadea
Balitribune.co.id | Singaraja -  Kendati Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, namun hingga kini belum dibarengi dengan penerbitan surat keputusan penentuan lokasi (Penlok) bandara. Hal itu menyebabkan silang sengkarut dan perdebatan soal dimana lokasi bandara tak pernah selesai.
 
Kabar santer belakangan memastikan lokasi bandara berada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Indikasinya, pemerintah saat ini tengah mempercepat penyelesaian konflik agraria dengan warga setempat sebagai langkah awal untuk mewujudkan lokasi bandara di desa itu.
 
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, bahkan datang khusus ke Desa Sumberklampok, Sabtu (26/12) untuk memastikan proses penyelesaian konflik pertanahan didaerah itu telah tuntas.
 
Sementara, rencana lokasi bandara di lahan duwen pura milik Desa Adat Kubutambahan semakin direspon apatis oleh birokrasi karena dianggap bermasalah dan terindikasi ada kasus hukum.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana secara gamblang menegaskan, jika bandara Bali Utara tidak mungkin di bangun dengan memanfaatkan aset lahan duwen pura Desa Adat Kubutambahan, karena saat ini ada persoalan hukum.
 
Menurutnya, lahan tersebut saat ini dalam penguasaan PT Pinang Propertindo (PP) dengan status kontrak. Tak hanya itu, kata Agus Suradnyana, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipegang oleh PT  PP telah menjadi jaminan di beberapa bank dengan total nilai pinjaman Rp 1,4 Triliun.
Seluas  64 hektare diantaranya sudah dikurator untuk di lelang, disebabkan PT PP dinyatakan pailit.
 
"Ada 64 hektare lahan akan dilelang sekarang. Saya pastikan tidak mungkin di Kubutambahan. Yang jelas, tidak mungkin dibangun bandaranya disana (Kubutambahan), dan omongan saya bisa dipertanggung jawabkan," ujar Agus Suradnyana dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan KJB, Senin (28/12).
 
Menurut Agus Suradnyana, berbagai upaya telah ditempuh oleh Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng untuk membantu Desa Adat Kubutambahan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah duwen pura tersebut. Salah satunya agar Desa Adat Kubutambahan menuntut PT PP karena terindikasi melakukan wanprestasi dimana perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi  kewajibannya di atas lahan itu.
'
"Ya, kalaupun bandara tidak mungkin disana, yang  terpenting aset itu kembali ke desa adat, sehingga untuk hal-hal lain bisa dibangun disana tidak hanya bandara, kalau itu memungkinkan," imbuhnya.
 
Sementara, Klian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea tidak menanggapi serius ucapan Bupati  Agus Suradnyana yang menyebut sebagian lahan aset akan disita. Menurutnya, informasi rencana penyitaan  itu tidak akan merugikan Desa Adat Kubutambahan. Jro Warkadea beralasan, jaminan kredit  PT PP kepada Bank,hanya sertifikat HGB  dan bukan SHM.
 
"Kalau soal penyitaan, SHGB yang disita tidak ada, disana ada kebun dan sapi saja. Tidak ada yang dirugikan. Ini hanya waktu karena SHGB berlaku 30 tahun. Jadi waktunya itu yang disita selama 30 tahun. Tidak ada membahayakan lahan, kalau dia memasang di lahan itu saya cabut karena tidak ada bangunan," kata Jro Warkadea.
 
Meski Jro Warkadea mengaku mengetahui alasan pasti PT PP tidak membangun diatas lahan itu hingga saat ini,namun adanya dugaan PT PP melakukan wan prestasi, ia mengaku akan melakukan cross chek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan lahan tersebut terkatagori terlantar berdasar penetepan dari BPN.
 
Kata Warkadea lebih lanjut, PT Pinang memiliki argumen kenapa mereka tidak melakukan aktivitas dilahan yang disewa, karena kawasan itu telah di blok RTRW untuk dipakai bandara. Atas dasar itu mereka mengaku tidak bisa membangun.
 
"Sempat mengajukan IMB untuk membangun namun ditolak, karena beralasan kawasan itu rencana lokasi bandara. Itulah alasan tidak ada aktivitas dilahan itu," ucap Jro Warkadea. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.