Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Dugaan Kasus Salah Input Data Pasien Covid, Kepala ORI Bali: Wali Kota Mesti Ambil Langkah Serius

Bali Tribune/ Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab

balitribune.co.id | Denpasar  - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta agar Pemerintah Kota Denpasar menindak lanjuti dugaan kasus salah input data pasien COVID-19.
 
"Saya harapkan  Wali Kota mengambil langkah serius terkait hal ini. Kami juga sudah ingatkan Kadinkes Denpasar untuk segera melakukan penataan kembali sistemnya, supaya tidak terjadi lagi," kata Umar saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
 
Melansir Antara, Ia mengatakan diduga telah terjadi salah input data pasien COVID-19, yang sebenarnya sudah sembuh dan pulang ke rumahnya. Justru, tercatat sebagai pasien yang sudah meninggal karena COVID.
 
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah penelusuran data itu, kemudian memeriksa di mana letak kesalahannya. Jika nantinya ditemukan kesalahan dipendataannya, maka segera diperbaiki.
 
Selain itu, kata dia, pihak Polresta Denpasar juga telah memanggil dan memeriksa petugas bagian input data pasien COVID-19.
 
"Sudah diselidiki polisi juga, kalau polisi mau menyelidiki secara luas saya rasa itu bagus ya, untuk mengetahui seberapa benar data yang di satgas," katanya.
 
Ia menambahkan sejauh ini belum ada penarikan laporan di kepolisian dan harapannya hasilnya nanti jelas seperti apa perkara ini.
 
Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar memanggil beberapa penanggung jawab dalam penanganan COVID-19. Pemanggilan tersebut dilakukan karena ada data pasien COVID-19 yang tidak sesuai di lapangan, yang mana pasien COVID-19 sudah sembuh namun masuk dalam data pasien meninggal.
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan dari data di lapangan, pasien berinisial KJG sejak tanggal 24 Agustus 2021 sudah terkonfirmasi positif Covid19 (OTG) dan melaksanakan isolasi terpusat (isoter) di Hotel Prime Biz Kuta.
 
Lalu, sejak 03 September 2021 sudah dinyatakan sehat dan selesai melaksanakan isoter. Kemudian, pasien tersebut kembali ke kampung halamannya di Banjar Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sampai sekarang, untuk beristirahat.
wartawan
HAN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.