Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur : Tidak Boleh Macam-macam

Bali Tribune / SOSIALISASI - Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali pada, Kamis (16/12) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketut Mangku, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kejati Bali, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kejaksaan Negeri Klungkung, Kapolres Klungkung, Arsitek Bali, Popo Danes hingga masyarakat pemilik lahan.

balitribune.co.id | Semarapura - Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali pada, Kamis (16/12) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketut Mangku, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kejati Bali, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kejaksaan Negeri Klungkung, Kapolres Klungkung, Arsitek Bali, Popo Danes hingga masyarakat pemilik lahan.

Gubernur Koster dalam pidatonya menjelaskan luasan lokasi Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali mencapai 334 hektare yang sebagian besar milik masyarakat di Desa Gelgel, Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Kelod dan lahan tersebut merupakan hamparan bekas aliran lahar dari letusan Gunung Agung tahun 1963. “Sejak lama hamparan ini dieksploitasi sebagai sumber Galian C sehingga kondisi fisiknya menjadi rusak parah, tergenang air, terbengkalai, dan tidak produktif, serta tida ada lagi batas kepemilikan yang jelas,” kata Gubernur Koster seraya mengatakan sebelum hancur karena aliran lahar Gunung Agung, kawasan ini merupakan lahan sawah yang subur.

Dengan niat baik yang tulus-lurus, Gubernur Koster menjadikan lahan yang terbengkalai ini sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan cara menata secara apik serta memiliki tiga zona, yaitu, Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali seluas 31 hektar, Zona Penunjang dengan luas 98 hektar, dan Zona Penyangga dengan luas 205 hektar. “Kawasan PKB ini ditata dengan menerapkan filosofi kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri dari : Penyucian Jiwa atau Atma Kerthi, Penyucian Laut atau Segara Kerthi, Penyucian Sumber Air atau Danau Kerthi, Penyucian Tumbuh-tumbuhan atau Wana Kerthi, Penyucian Manusia atau Jana Kerthi, dan Penyucian Alam Semesta atau Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali yang sedang menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru ini.

Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, kata orang nomor satu di Pemprov Bali ini dilaksanakan secara bertahap, mulai tahun 2020 sampai 2024, dimulai dari pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga. “Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali akan terdapat fasilitas pentas seni untuk seni tradisi dan seni modern yang diantaranya: 1) Panggung terbuka utama (kapasitas 15.000 orang); 2) Panggung terbuka madya (kapasitas 4.000 orang); 3) Kalangan terbuka untuk teater tradisi (kapasitas 1.000 orang); 4) Dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang); 5) Dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang); 6) Wantilan berbentuk tapal kuda (kapasitas 2.500 orang); 7) Wantilan berbentuk arena (kapasitas 1.000 orang); 8) Panggung tertutup dengan auditorium & black box untuk tari dan tabuh (masing-masing berkapasitas 1.000 orang); 9) Black box gedung teater eskperimen untuk tari dan tabuh (kapasitas 1.000 orang); 10) Black box untuk teater tradisional & modern (kapasitas 1.000 orang); 11) Gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang berkapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang); 12) Gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang kapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang); dan 13) Wahana & Lapangan Olahraga & Permainan Tradisional Bali (masing-masing kapasitas 500 orang),” ujar Gubernur Bali yang mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini.

Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali juga memiliki museum tematik & lintasan pawai seperti: 1) Museum Raja-raja Bali; 2) Museum Wastra Bali; 3) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 4) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 5) Museum Arsitektur Bali; 6) Museum Seni Rupa & Desain Klasik; 7) Museum Seni Rupa & Desain Kontemporer; 8) Museum Pangupa Jiwa dan Subak; 9) Museum Aksara & Sastra Bali, Ritus Manusia Bali; 10) Museum Sadha Bali, Permainan dan Olahraga Tradisional Bali; 11) Museum Dokumenter Proses Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 12) Museum Botanika Bali; 13) Anjungan Kabupaten/Kota Se-Bali; 14) Anjungan Nusantara; 15) Anjungan Budaya Dunia; 16) Lintasan Pawai; 17) Adistana Bali Dwipa; dan 18) Difabel Creative HUB.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan di Zona Penunjang Kawasan Pusat Kebudayaan Bali terdapat: 1) Auditorium Bung Karno; 2) Bali International Convention Center (kapasitas 10.000 orang); 3) Pusat Promosi Ekspor Bali; 4) Bali Exhibition Center (kapasitas 30.000 orang); 5) Gelanggang Tertutup (kapasitas 16.000 orang); 6) Hotel Tematik; 7) Pusat Perbelanjaan; 8) Apartemen; dan 9) Club House.

Selanjutnya di Zona Penyangga Kawasan Pusat Kebudayaan Bali memiliki: 1) Hutan Wisata & Taman Rekreasi Ekologis; 2) Pelabuhan Marina; dan 3) Kanal Tukad Unda. Selanjutnya di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali juga terdapat Fasilitas Publik Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang diantaranya seperti: 1) Parkir Timur; 2) Parkir Barat; 3) Pasar; 4) Bencingah; 5) Taman Patung; dan 6) Pura Padma Anglayang.

Guna mensukseskan pembebasan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dalam pidatonya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kanwil BPN Provinsi Bali bekerja secara setulus-tulusnya dan berdoa agar diberikan kelancaran di dalam melaksanakan kegiatannya. Kemudian BPN Bali harus bekerja sesuai peraturan Perundang-Undangan, dan diketahui oleh pihak Kejaksaan.

 Kepada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, mendapatkan peringatan dari mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini agar tidak boleh macam-macam. Untuk itu, Badan Pertanahan dimintanya untuk menjalankan pembebasan lahan ini sebagaimana mestinya dan sesuai aturan, kemudian ada bukti yang kongkrit serta dipertanggungjawabkan hingga dikonsultasikan dengan Kejaksaan. “Tidak boleh ada yang main-main, tidak boleh macam-macam, tidak boleh ada calo-calo disini. Jadi Saya tidak ada kepentingan disini, yang Saya lakukan disini adalah memuliakan budaya. Saya minta semuanya harus berjalan dengan alami dan baik,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Menurut Gubernur Koster, Pusat Kebudayaan Bali merupakan penanda kebangkitan kembali puncak peradaban dan keadaban budaya Bali, karena Bali sebagai Padma Bhuwana atau Pusat Peradaban Dunia. Dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, kata Wayan Koster berdasarkan data historis, yang mana jejak keemasan peradaban Kebudayaan Bali pernah dicapai pada Era Kerajaan Gelgel di Kabupaten Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dalem Baturenggong Wijaya Kresna Kepakisan pada abad ke-16.

Sementara itu, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menilai Gubernur Bali, Wayan Koster adalah sosok yang tidak bermimpi, beliau tidak berwacana, beliau tidak berencana, tetapi benar-benar diwujudkan. “Kita di Klungkung harus berterimakasih, karena dari dulu, dari awal tiang (Saya, red) menjabat, dan dari Bupati sebelum-sebelumnya juga sama mempunyai mimpi yang sama juga, tetapi tidak pernah mewujudkan. Jangankan mewujudkan mimpi untuk menjadi destinasi wisata, meng-clear-kan masalah tanah saja Kami tidak bisa,” ujar Bupati Nyoman Suwirta seraya mengatakan pembangunan yang sudah terwujud sekarang ialah dengan adanya normalisasi Tukad Unda bahkan wajahnya sudah jelas, dan sangat indah sekali. Jadi Kita nanti di Kabupaten Klungkung akan menikmati seluruh pembangunan itu.

Sedangkan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali ini adalah sesuatu hal yang dinanti-nanti oleh masyarakat Bali khususnya. “Karena Kita tahu, proses pembangunan ini bukan hanya seperti sekedar memindahkan ibaratnya Art Centre ke Klungkung, bukan. Tapi ini membangun Pusat Kebudayaan atau Pusat Peradaban dari masyarakat Bali yang patut Kita banggakan. Untuk itu, dalam proses pengadaan tanah di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang sudah berlangsung dengan panjang ini sangat Kami dukung secara penuh dari Kepolisian dan Kami harapkan juga dukungan dari masyarakat,” harap Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Sebelum mengakhiri sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu masyarakat tersebut bernama, I Gede Ismaya yang menyatakan program yang disampaikan Bapak Gubernur Koster sangat bagus, dan Saya selaku pemilik lahan memohon kepada Bapak Gubernur Bali agar memperhatikan masa depan Kami dan penggarap lahan pasca adanya kegiatan pematangan lahan di Kawasan PKB ini. “Saya mohon mendapatkan pekerjakan, karena lahan Kami ini adalah lahan yang produktif dan memberikan kesejahteraan kepada keluarga, jadi mohon Bapak Gubernur, untuk itu Saya ucapkan terimakasih Bapak Gubernur Bali,” kata Gede Ismaya.

Aspirasi selanjutnya disampaikan oleh Kelian Subak Gunaksa, Wayan Mardika yang memberikan apresiasi terhadap program luar biasa dari Gubernur Bali, Wayan Koster. “Dari hati nurani semua masyarakat memang sangat mendukung. Namun Kami meminta kepada Bapak Gubernur agar tanah yang masih produktif hampir 100 hektar ini diberikan perhatian dengan membuatkan saluran irigasi, agar Subak yang Kami garap ini tetap berjalan,” pungkasnya.

 
wartawan
SUG
Category

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Bupati Gus Par Tekankan Pentingnya Pembumian Pancasila di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar acara strategis berupa kegiatan "Pembumian Pancasila" yang dipusatkan di Wantilan Pemkab Karangasem, Sabha Prakerti, pada Senin (1/6/2026) hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Ayun Destinasi Libur Nasional dan Cuti Bersama

balitribune.co.id | Mangupura - Libur panjang Idul Adha dan Cuti Bersama berdekatan dengan akhir pekan serta Waisak 2026 terhitung dari 27 Mei hingga 1 Juni dimanfaatkan sebagian wisatawan domestik untuk berlibur di Bali dan daerah lainnya di Indonesia. Selama berlibur di Pulau Dewata, wisatawan memilih Pura Taman Ayun sebagai salah satu destinasi yang dikunjungi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Salon Asal Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Warga kelurahan Gianyar, dikejutkan dengan penemuan mayat di sebuah kamar kos di Jalan Majapahit Gang Gunung Agung No 10X, Lingkungan Teges Kelod, Gianyar. Korban diketahui seorang perempuan bernama Lise Kuslianingsih (55), warga asal Bandung yang selama ini bekerja di sebuah salon kecantikan di Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.