Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang, Kajari, Kasipidum dan Jaksa Peneliti Berbeda Pendapat

Bali Tribune / Kuasa Hukum Hadi Wijaya atau Aliang, I Wayan Mudita SH.
balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menahan pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Badung) semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peneliti soal penahanan Aliang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat (21/7).
 
“Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara jaksa peniliti, Kasipidum dan Kajari tentang kelayakan penahanan klien kami terutama dari sisi kesehatan dan kemanusiaan. Jaksa peneliti dan Kasipidum memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan penahanan. Karena dia (Aliang) dalam kondisi sakit. Namun Kajari berpendapat beda harus ditahan,” ungkap Mudita.
 
Dalam konteks ini, kata Mudita, Kajari Badung mengabaikan dua hal yakni soal kondisi kesehatan kliennya yang tengah sakit dengan membawa bukti catatan medis dari dokter dan klinik kesehetan. Tidak hanya itu, Kajari juga tutup mata atas proses sebelumnya oleh Polres Badung yang membantarkan penahanan kliennya karena sakit tersebut.
 
“Kajari Badung sangat tidak manusiawi karena jelas kliennya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid dipaksakan untuk ditahan. Kajari jelas tendenius karena  mengabaikan sisi kemanusiaannya,” imbuh Mudita.
 
Belum lagi soal subsatansi kasus, menurut Mudita dugaan rekayasa sangat kental dalam perjalanan kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis kliennya bernama Siska di Polres Badung. Dalam materi perkara ada keanehan selain soal lokus tempat kejadian, barang yang tertera dikwitansi yang dijadikan pelaporan berupa konsinyasi. “Namanya konsinyasi barang itu dititipkan di Singaraja dan kenapa kemudian dilaporkan di Polres Badung, ini kan sudah tidak nyambung. Mestinya yang memiliki kewenangan adalah Polres Buleleng,” ujarnya.
 
Substansi kasus yang sama sudah pernah dilaporkan di Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Anehnya hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, saat itu I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak jelas.
 
“Kembali ke materi perkara, dalam bukti kwitansi klien kami dititipkan hanya berupa semen dan itupun sudah dibayar. Sementara yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor adalah semen dan warmes. Soal ini nanti akan kita uji dipersidangan nanti,” ujarnya.
 
Sementara itu saat penanganan di Polres Badung, selaku kuasa hukum Mudita mengaku telah melakukan upaya penangguhan penahanan setelah penyidik Polres Badung mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. ”Yang jelas kita akan minta ke pengadilan untuk upaya penangguhan setelah kasus ini ke pengadilan. Di Pengadilan kita akan mencari keadilan,” katanya.
 
Sebelumnya Kajari Badung memilih berbeda pendapat dengan anak buahnya soal penahanan Aliang yang dilaporkan oleh  rekan bisnisnya.Ia ditahan Kamis (20/07/2023) yang disebut oleh kuasa hukumnya penuh kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan uang sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana melainkan murni perdata.
Disebutkan, kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.
 
“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.
 
Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan.Dan kemudian,kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.”Klien kami koopratif, apalagi tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan  pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada.Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana),ngaco dan dipaksakan,” tandsnya.
wartawan
CHA
Category

Pulau Peninsula Nusa Dua Lokasi IFSC World Cup Bali 2025

balitribune.co.id | Badung - Pulau Peninsula yang berada di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung terpilih menjadi lokasi pelaksanaan International Federation of Sport Climbing (IFSC) World Cup Bali 2025. Piala Dunia Panjat Tebing ini akan berlangsung pada 2 hingga 4 Mei 2025 yang mempertemukan atlet panjat tebing terbaik dari seluruh dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Apresiasi Perseden Denpasar yang Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi tinggi kepada Perseden Denpasar yang telah berhasil lolos ke babak 32 Besar Liga 4 Nasional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh elemen tim, termasuk pemain, pelatih, official, dan suporter setia Laskar Catur Muka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Triwulan I 2025, Okupansi Kawasan Nusa Dua Mencapai 68%

balitribune.co.id | Badung - Pengembangan Pariwisata Indonesia atau mencatat tren positif pada tingkat hunian kamar hotel (okupansi) dan kunjungan wisatawan di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yaitu Nusa Dua di Badung-Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan  Golo Mori di Nusa Tenggara Timur, selama triwulan I tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Lima Alasan Suzuki New XL7 Hybrid Wajib Jadi Mobil Pilihan Keluarga

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam lima tahun terakhir, mayoritas keluarga Indonesia mengalami pergeseran minat kendaraan roda empat. Cerminan kondisi tersebut terlihat dari peningkatan tren penjualan SUV baru secara Nasional. Pasalnya, model ini menawarkan gaya hidup, simbol status, dan ruang berbagi, disamping menjalankan peran utamanya sebagai alat mobilitas tangguh nan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Hadiri Lomba Ceki, Apresiasi Tinggi untuk Semangat Kebersamaan Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan lomba ceki yang diselenggarakan di dua desa di Kabupaten Tabanan, Minggu (27/4). Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menunjukkan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat yang kreatif dalam penggalian dana dan mempererat tali silaturahmi antar warga.

Baca Selengkapnya icon click

Pakai Shockbreaker Tabung Pisah, Honda PCX 160 RS Nyaman Buat Touring Jauh

balitribune.co.id | Denpasar - Honda PCX 160 RS, Pilihan Tepat Buat Touring Jauh dengan Kenyamanan Maksimal. Hadirnya shokbreker tipe tabung terpisah (sub tank) yang disematkan di New Honda PCX 160 tipe Roadsynch (RS) jadikan motor ini nyaman dipakai touring jauh. Hal ini dirasakan Bali Tribune (BT) kala membesut PCX 160 RS dalam kegiatan Media Exploration yang dihelat Astra Motor Bali, Sabtu (26/4). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.