Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penangkapan Paksa Arka Wijaya, Ini Penjelasan Polda Bali

Bali Tribune / Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan sdr. Gede Putu Arka Wijaya, Satreskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan pada Rabu 22/11/2023.
 
Pada Hari Selasa tanggal 14 November 2023 berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023, Penyidik beserta tim gabungan melaksanakan upaya paksa Penangkapan terhadap tersangka sdr. Gede Putu Arka Wijaya di rumah yang bersangkutan sekitar pukul 21.30 Wita, dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra STrk.
 
Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gedw Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.
 
Proses penangkapan di awali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Sdr. Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tgl 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan, karena setelah sdr. Gede Putu Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melarikan diri.
 
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng, Namun tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong Penyidik. Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan media-media online agar merapat ke rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
 
Penyidik beserta tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya tim melakukan upaya paksa penangkapan kepada tersangka.
 
Tim media online yang bersangkutan melakukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan.
 
Sementara tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap  potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.
 
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang Tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023.
 
Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks), mari kita semua tetap bijak dalam bermediasosial, imbau KBP Jansen.
wartawan
RAY
Category

Nyoman Graha Wicaksana Hadiri Dharma Santhi PHDI Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Dharma Santhi yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Fasilitasi Bus Tirtayatra Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung aktivitas keagamaan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan nyata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memfasilitasi bantuan transportasi berupa dua unit bus bagi setiap desa adat yang akan melaksanakan persembahyangan (tirtayatra) ke berbagai Pura di wilayah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gadai Ilegal di Bali, Logika Sering Ikut Digadaikan

balitribune.co.id | Di Bali, cari tempat gadai itu gampang. Tinggal jalan sedikit di pinggir jalan kota, pasti ada papan bertuliskan “Terima Gadai HP”, “Gadai Motor Cepat Cair”, atau “Pinjam Uang Tanpa Ribet”. Prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan yang paling menggoda, uang bisa langsung cair hari itu juga.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi OJK Bali di Bawah Parjiman, Jadikan Media Mitra Strategis Edukasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan kebijakan dan program OJK kepada masyarakat. Baginya, media bukan sekadar mitra, melainkan jembatan utama agar informasi sektor keuangan dapat dipahami publik secara luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mazda Kuta Gelar Privilege Drive 2026, Sensasi Mewah CX-80 PHEV Kini Bisa Dicoba Publik

balitribune.co.id | Kuta - Pasca sukses menyelenggarakan Mazda Power Drive, Mazda Kuta kembali memanjakan para pecinta otomotif dengan memberikan kesempatan eksklusif untuk merasakan langsung sensasi berkendara unit terbarunya. Melalui ajang bertajuk Mazda Privilege Drive Eksklusif 2026, Mazda menghadirkan lini SUV mewah, Mazda CX-80 PHEV, pada Sabtu dan Minggu (11-12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gus Adi Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat Permodalan BRI

balitribune.co.id | Denpasar - Di tangan I.B. Adhi Sari Putra yang akrab disapa Gus Adi, bisnis yang identik dengan situasi darurat (derek kendaraan) menjadi peluang besar. Berawal dari pekerjaan kantoran “9 to 5”, ia kini sukses mengembangkan usaha 5.30 Towing Derek Bali dengan belasan armada yang melayani lintas daerah hingga luar pulau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.