Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pencabulan, Diberhentikan dari PNS tapi Dapat Pensiun

Bali Tribune / Komang Susana

balitribune.co.id | Semarapura - Tiga orang Oknum ASN Klungkung yang tersandung kasus sangsi dan 1 orang diantaranya tersandung  kasus hukum karena sudah dikenai Vonis PN 8 tahun penjara ,akhirnya oknum PNS tersebut  diberhentikan dari PNS ASN Pemkab KLungkung. Oknum PNS Sang Putu S yang beruntung walaupun tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur ini,dia tetap diberhentikan dengan hormat namun masih bisa bernafas lega mendapatkan hak pensiun dini.

Hal itu ditegaskan Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung Komang Susana, SH, Rabu (8/12). Menurutnya hal itu merujuk ketentuan BKN Pusat yang menyebutkan pegawai yang berusia distas 50 tahun  dan memiliki masa kerja 20 tahun lebih walaupun diberhentikan tidak dengan hormat tapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak pensiunnya.

“Itu kasus Oknum PNS Sang Putu S walaupun diberhentikan dari PNS namun masih mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Komang Susana, seraya minta wartawan menghubungi Kabid yang membidangi hal tersebut.

Terkait kasus tersebut Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Rabu (8/12) membenarkan untuk tahun 2021 ini ada 3 PNS di Klungkung yang dikenakan sanksi dan satu orang diberhentikan dengan  hormat dan mendapatkan hak pensiun dini.

Selain Sang Putu S yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya ada oknum dokter spesialis bedah di Klungkung dikenakan sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin. Dokter berinisial B itu ketahuan melakukan pungli ke pasiennya.

Selain itu ada juga oknum guru di Nusa Penida berinisial I Made A yang ditangkap dan divonis bersalah karena kasus perjudian. Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Sang Putu S, diberhentikan sebagai PNS setelah divonis 8 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Meskipun diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu S ternyata masih dapat menikmati pensiunan.

Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021. Pria berusia 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan,  masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," ujar I Wayan Dhiantara yang juga mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Banjarangkan ini tegas.

Sesuai ketentuan, Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah diatas 2 tahun, dan perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.

Namun  Sang Putu S masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai. Ada beberapa pertimbangan terkait hal ini.

Sebelum memutuskan hal itu,  sudah dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan Sang Putu S merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).

"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN. Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," pungkasnya.

Lebih jauh Wayan Diantara ,menyebutkan ,dengan pertimbangan tersebut, sehingga diputuskan Sang Putu S diberhentikan secara hormat sebagai PNS. Sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas,” sebutnya.

wartawan
SUG
Category

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.