Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pencabulan, Diberhentikan dari PNS tapi Dapat Pensiun

Bali Tribune / Komang Susana

balitribune.co.id | Semarapura - Tiga orang Oknum ASN Klungkung yang tersandung kasus sangsi dan 1 orang diantaranya tersandung  kasus hukum karena sudah dikenai Vonis PN 8 tahun penjara ,akhirnya oknum PNS tersebut  diberhentikan dari PNS ASN Pemkab KLungkung. Oknum PNS Sang Putu S yang beruntung walaupun tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur ini,dia tetap diberhentikan dengan hormat namun masih bisa bernafas lega mendapatkan hak pensiun dini.

Hal itu ditegaskan Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung Komang Susana, SH, Rabu (8/12). Menurutnya hal itu merujuk ketentuan BKN Pusat yang menyebutkan pegawai yang berusia distas 50 tahun  dan memiliki masa kerja 20 tahun lebih walaupun diberhentikan tidak dengan hormat tapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak pensiunnya.

“Itu kasus Oknum PNS Sang Putu S walaupun diberhentikan dari PNS namun masih mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Komang Susana, seraya minta wartawan menghubungi Kabid yang membidangi hal tersebut.

Terkait kasus tersebut Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Rabu (8/12) membenarkan untuk tahun 2021 ini ada 3 PNS di Klungkung yang dikenakan sanksi dan satu orang diberhentikan dengan  hormat dan mendapatkan hak pensiun dini.

Selain Sang Putu S yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya ada oknum dokter spesialis bedah di Klungkung dikenakan sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin. Dokter berinisial B itu ketahuan melakukan pungli ke pasiennya.

Selain itu ada juga oknum guru di Nusa Penida berinisial I Made A yang ditangkap dan divonis bersalah karena kasus perjudian. Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Sang Putu S, diberhentikan sebagai PNS setelah divonis 8 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Meskipun diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu S ternyata masih dapat menikmati pensiunan.

Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021. Pria berusia 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan,  masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," ujar I Wayan Dhiantara yang juga mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Banjarangkan ini tegas.

Sesuai ketentuan, Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah diatas 2 tahun, dan perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.

Namun  Sang Putu S masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai. Ada beberapa pertimbangan terkait hal ini.

Sebelum memutuskan hal itu,  sudah dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan Sang Putu S merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).

"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN. Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," pungkasnya.

Lebih jauh Wayan Diantara ,menyebutkan ,dengan pertimbangan tersebut, sehingga diputuskan Sang Putu S diberhentikan secara hormat sebagai PNS. Sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas,” sebutnya.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.