Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pencabulan, Diberhentikan dari PNS tapi Dapat Pensiun

Bali Tribune / Komang Susana

balitribune.co.id | Semarapura - Tiga orang Oknum ASN Klungkung yang tersandung kasus sangsi dan 1 orang diantaranya tersandung  kasus hukum karena sudah dikenai Vonis PN 8 tahun penjara ,akhirnya oknum PNS tersebut  diberhentikan dari PNS ASN Pemkab KLungkung. Oknum PNS Sang Putu S yang beruntung walaupun tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur ini,dia tetap diberhentikan dengan hormat namun masih bisa bernafas lega mendapatkan hak pensiun dini.

Hal itu ditegaskan Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung Komang Susana, SH, Rabu (8/12). Menurutnya hal itu merujuk ketentuan BKN Pusat yang menyebutkan pegawai yang berusia distas 50 tahun  dan memiliki masa kerja 20 tahun lebih walaupun diberhentikan tidak dengan hormat tapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak pensiunnya.

“Itu kasus Oknum PNS Sang Putu S walaupun diberhentikan dari PNS namun masih mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Komang Susana, seraya minta wartawan menghubungi Kabid yang membidangi hal tersebut.

Terkait kasus tersebut Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Rabu (8/12) membenarkan untuk tahun 2021 ini ada 3 PNS di Klungkung yang dikenakan sanksi dan satu orang diberhentikan dengan  hormat dan mendapatkan hak pensiun dini.

Selain Sang Putu S yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya ada oknum dokter spesialis bedah di Klungkung dikenakan sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin. Dokter berinisial B itu ketahuan melakukan pungli ke pasiennya.

Selain itu ada juga oknum guru di Nusa Penida berinisial I Made A yang ditangkap dan divonis bersalah karena kasus perjudian. Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Sang Putu S, diberhentikan sebagai PNS setelah divonis 8 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Meskipun diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu S ternyata masih dapat menikmati pensiunan.

Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021. Pria berusia 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan,  masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," ujar I Wayan Dhiantara yang juga mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Banjarangkan ini tegas.

Sesuai ketentuan, Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah diatas 2 tahun, dan perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.

Namun  Sang Putu S masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai. Ada beberapa pertimbangan terkait hal ini.

Sebelum memutuskan hal itu,  sudah dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan Sang Putu S merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).

"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN. Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," pungkasnya.

Lebih jauh Wayan Diantara ,menyebutkan ,dengan pertimbangan tersebut, sehingga diputuskan Sang Putu S diberhentikan secara hormat sebagai PNS. Sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas,” sebutnya.

wartawan
SUG
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.