Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pengembangan Bandara Letkol Wisnu, Pemkab Buleleng Rancang Skema Pembagian

Bali Tribune/ Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.



balitribune.co.id | Singaraja - Rencana untuk mengembangkan Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditanggapi serius Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Ia mengatakan kepastian mengembangkan bandara Letkol Wisnu seiring dengan rencana pengembangan kapasitas bandara.

Hanya saja, Lihadnyana menyebut, Buleleng hanya memiliki 20 persen dari luas total luas bandara sehingga untuk pengembangan lebih lanjut diserahkan ke Pemprov Bali. “Ya, ada rencana memperpanjang landasan pacu (run way) kemungkinan menambah sekitar 300 meter lagi. Jika bisa diperpanjang maka pesawat dengan kapasitas penumpang antara antar 30-40 orang akan bisa mendarat. Runway nya sudah cukup bagus,” jelas Lihadnyana, Kamis (7/9/2023).

Lihadnyana mengatakan, sebagian lahan yang berada diujung landasan merupakan lahan milik Pemkab Buleleng. Sisanya dengan total luas bandara 11 hektar merupakan milik Pemprov Bali. ”Pola pengelolaannya apakah dengan join atau akan dilakukan tukar guling dengan tanah milik Pemprov Bali di Buleleng. Kalau ini terwujud maka ekonomi masyarakat akan hidup, coba nanti dibuktikan,” tegas Lihadnyana.

Sebelumnya, menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Bali I Wayan Koster mendatangi lokasi bandar udara (bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Rencananya bandara tersebut akan dikembangkan menjadi bandara komersial dengan jenis pesawat dan kapasitas penumpang tertentu.

Koster menyatakan itu usai melakukan cek lapangan berkeliling ke bandara yang selama ini dimanfaatkan oleh sekolah penerbangan Bali International Flight Academy (BIFA). Bahkan ia bersama Penjabat (Pj) Bupati Bueleng Ketut Lihadnyana sempat menyusuri panjang runway untuk memastikan keberadaan Letkol Wisnu sebagai bandara satu-satunya selain Bandara Ngurah Rai Denpasar. Menurut Koster, bandara tersbut akan dikembangkan karena keberadaannya telah menjadi potensi. “Kita akan kembangkan (bandara Letkol Wisnu) dengan memiliki panjang runway 960 meter itu nyaris panjangnya 1 kilometer. Jika ditambah menjadi 1.500 meter kan bisa didarati jenis pesawat dan penumpang jenis tertentu,” kata Koster.

wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.