Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penolakan Krematorium di Desa Adat Tuka, Dewan Badung Lakukan Komunikasi

Bali Tribune/ KREMATORIUM - Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima sejumlah krama desa adat yang menolak keberadaan krematorium di wilayah Tuka, Selasa (2/6) kemarin
Balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan segera melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait sehubungan adanya penolakan krematorium di Desa Adat Tuka. Hal itu dikemukakannya setelah menerima sejumlah krama desa adat yang menolak keberadaan krematorium di wilayah Tuka, Selasa (2/6/2020) kemarin.
 
Menurut politisi PDI Perjuangan dapil Kuta Utara tersebut, keberadaan krematorium di Desa Adat Tuka sudah menjadi kesepakatan desa adat. Karena itu, pemerintah daerah baik Bupati maupun DPRD mendukung keberadaan krematorium tersebut.
 
“Banyak hal positif yang melatarbelakangi pendirian krematorium tersebut. Selain menjadi baga utsaha desa adat yakni salah satu unit usaha, keberadaan krematorium ini juga sangat membantu warga terutama mayat tanpa identitas,” katanya.
 
Namun ketika saat ini ada keluhan atau keberatan dari sebagian warga, Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, akan melakukan komunikasi dengan semua pihak yang terkait. 
 
“Kami akan melakukan langkah cepat dengan melakukan komunikasi baik kepada pihak yayasan, pengurus desa adat termasuk warga yang menolak keberadaan krematorium tersebut,” ujarnya.
 
Walau begitu, Parwata minta agar persoalan-persoalan yang ada bisa diselesaikan secara internal dulu. “Kalau bisa ya diselesaikan di dalam dulu, sehingga tidak melebar dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain. Bak berung (luka-red) sebaiknya diobati di dalam dulu, jangan dibawa keluar,” tegasnya.
 
Untuk mengobati ini, katanya, pemerintah termasuk Dewan siap turun tangan untuk memfasilitasi. “Kami Dewan siap turun untuk memberi fasilitasi. Ini sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya,” tegasnya.
 
Sebelumnya, warga Tuka yang diwakili 9 krama dengan mengatasnamakan 462 warga Tuka menyatakan menolak keberadaan krematorium di wilayahnya. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan saat pertemuan dengan Ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut.
 
Pertama, warga atau krama belum sepenuhnya sepakat terhadap pendirian krematorium tersebut. “Banyak warga yang walkout saat rapat, termasuk banyak yang tak datang,” ujar salah satu perwakilan krama Gusti Ngurah Darmadi.
 
Pertimbangan penolakan lainnya menyangkut leteh wilayah karena didatangi oleh jenazah yang akan dikremasi dari wilayah lainnya. “Leteh ini merupakan kotor secara niskala yang mempengaruhi psikologi masyarakat,” katanya.
 
Selanjutnya persoalan protokol kesehatan. Saat ini, banyak kendaraan dan orang yang datang untuk ikut dalam upacara kremasi tersebut. “Di saat covid ini tentu saja sangat tidak pas,” tegasnya.
 
Pertimbangan lain, krematorium tak boleh dibangun dekat dengan pemukiman. Yang ada sekarang, krematorium justru dekat dengan pemukiman. “Belum lagi dari sisi perizinan yang sudah ditolak karena tak sesuai dengan tata ruang,” katanya.
 
Dalam masa komunikasi tersebut, Gusti Ngurah Darmadi minta operasional krematorium tersebut dihentikan. “Kami harap dihentikan dulu sebelum ada titik temu,” tegasnya.
 
Pada akhir pertemuan itu, Gusti Ngurah Darmadi menyerahkan keberatan secara tertulis yang ditandatangani oleh 452 krama Tuka. Berkas keberatan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Putu Parwata.  
wartawan
I Made Darna
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.