Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal PKKPR Vila di Bukit Ser Desa Pemuteran, Pemkab Buleleng Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Bali Tribune / KIKA - Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan dan Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra.

balitribune.co.id | SingarajaHingga saat ini Pemkab Buleleng belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu prasyarat untuk meneruskan bangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak. Pasalnya, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng masih terus melakukan kajian untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR.

Menariknya, sebelumnya dilakukan rapat serius untuk menindak lanjuti permohonan PKKPR di rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Rabu (5/2). Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadiri Forkopimda Buleleng serta instansi terkait. Hanya saja dalam pertemuan tersebut belum secara siginifikan menemukan solusi disebabkan banyak yang dikaji terutama soal sepadan pantai.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, kembali menemui Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, untuk meminta legal opinion terkait dasar hukum penerbitan PKKPR vila di Bukit Ser, Kamis (6/2). Usai pertemuan Adiptha mengatakan, Dinas PUTR memang meminta pendapat hukum Kejaksaan atas persoalan yang sedang dikaji. Diantaranya soal regulasi baik menyangkut Perda, RTRW Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali dan Perpres.

“Kami kan kurang paham dengan masalah hukum regulasinya. Itu yang sedang kami kaji untuk diharmoniskan dengan mengkaji masalah sempadan (pantai). KPPR kan mencakup sempadan pantai,” ujar Adiptha.

Ia mengaku belum bisa memberi estimasi penyelesaian atas permohonan pemilik vila karena seluruh aspek hukumnya sedang dikaji termasuk soal tata ruang dan itu, katanya, butuh waktu untuk menyelesaikan.

“Semua masih dalam proses. Terkait proses pembangunannya dihentikan hal itu memang ranah Satpol PP,” ucapnya.

Sedangkan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang keberatan terhadap adanya hak orang lain. Sedang soal legal opinion, Irsan Kurniawan mengatakan, ia memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah.

“Pemberian legal opinion hanya terbatas pada aspek hukum saja. Hukumnya mengatakan seperti ini. Namun secara administratif mekanisme perizinan tetap berada di tangan pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Irsan Kurniawan menegaskan, dalam konteks itu, kejaksaan tidak dapat memberikan kesimpulan apakah perizinan (PKKPR) dapat dilanjutkan atau tidak karena bukan menjadi kewenangannya. Sementara untuk legal opinion yang diminta, Irsan mengaku tengah menyusun dalam bentuk rekomendasi.

Polres Silakan Usut

Di bagian lain Irsan mengatakan, pihaknya terus mendorong Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus dugaan pencaplokan tanah negara tersebut.

“Kami mendukung pengusutan yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mencari terang kasus itu,” katanya.

Selain itu, Irsan Kurniawan meminta masyarakat untuk tidak didramatisasi kasus tersebut dan dikembangkan diluar dari persoalan inti dari substansi kasusnya.

“Sesuai tupoksi, kami hanya melihat kasus ini dari sisi hukum dan mencari solusi yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, proses hukum atas dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak masih terus berlanjut. Penyidik di Polres Buleleng terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi-saksi dari Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut dilaporkan oleh Made Muliawan warga Desa Pemutera, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Sementara itu, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana mengatakan surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara pekerjaan bangunan vila di kawasan Bukit Ser, menurutnya masih tetap berlaku sebelum terbit seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Surat perintah penghentian itu masih berlaku, belum dicabut. Saat ini terkait penerbitan perizinan sedang berproses,” ujarnya.

Kendati demikian, Arya Suardana menegaskan tidak diperkenankan ada pelanggaran termasuk melawan surat dari Satpol PP untuk menghentikan pekerjaan sebelum diterbitkannya kebijakan baru. Jika ada pelanggaran ia memastikan akan mengambil tindak tegas sesuai kewenangan.

“Lihat saja nanti kalau masih ada pelanggaran,” tandas Arya Suardana.

wartawan
CHA

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Geger 'Transfer' Direksi, Bos Perumda Tabanan Kini Duduki Kursi Utama Perumda Pasar MGS Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memutuskan Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung bersama I Made Anjol Wiguna sebagai direktur umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.