Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal PKKPR Vila di Bukit Ser Desa Pemuteran, Pemkab Buleleng Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Bali Tribune / KIKA - Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan dan Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra.

balitribune.co.id | SingarajaHingga saat ini Pemkab Buleleng belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu prasyarat untuk meneruskan bangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak. Pasalnya, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng masih terus melakukan kajian untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR.

Menariknya, sebelumnya dilakukan rapat serius untuk menindak lanjuti permohonan PKKPR di rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Rabu (5/2). Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadiri Forkopimda Buleleng serta instansi terkait. Hanya saja dalam pertemuan tersebut belum secara siginifikan menemukan solusi disebabkan banyak yang dikaji terutama soal sepadan pantai.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, kembali menemui Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, untuk meminta legal opinion terkait dasar hukum penerbitan PKKPR vila di Bukit Ser, Kamis (6/2). Usai pertemuan Adiptha mengatakan, Dinas PUTR memang meminta pendapat hukum Kejaksaan atas persoalan yang sedang dikaji. Diantaranya soal regulasi baik menyangkut Perda, RTRW Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali dan Perpres.

“Kami kan kurang paham dengan masalah hukum regulasinya. Itu yang sedang kami kaji untuk diharmoniskan dengan mengkaji masalah sempadan (pantai). KPPR kan mencakup sempadan pantai,” ujar Adiptha.

Ia mengaku belum bisa memberi estimasi penyelesaian atas permohonan pemilik vila karena seluruh aspek hukumnya sedang dikaji termasuk soal tata ruang dan itu, katanya, butuh waktu untuk menyelesaikan.

“Semua masih dalam proses. Terkait proses pembangunannya dihentikan hal itu memang ranah Satpol PP,” ucapnya.

Sedangkan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang keberatan terhadap adanya hak orang lain. Sedang soal legal opinion, Irsan Kurniawan mengatakan, ia memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah.

“Pemberian legal opinion hanya terbatas pada aspek hukum saja. Hukumnya mengatakan seperti ini. Namun secara administratif mekanisme perizinan tetap berada di tangan pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Irsan Kurniawan menegaskan, dalam konteks itu, kejaksaan tidak dapat memberikan kesimpulan apakah perizinan (PKKPR) dapat dilanjutkan atau tidak karena bukan menjadi kewenangannya. Sementara untuk legal opinion yang diminta, Irsan mengaku tengah menyusun dalam bentuk rekomendasi.

Polres Silakan Usut

Di bagian lain Irsan mengatakan, pihaknya terus mendorong Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus dugaan pencaplokan tanah negara tersebut.

“Kami mendukung pengusutan yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mencari terang kasus itu,” katanya.

Selain itu, Irsan Kurniawan meminta masyarakat untuk tidak didramatisasi kasus tersebut dan dikembangkan diluar dari persoalan inti dari substansi kasusnya.

“Sesuai tupoksi, kami hanya melihat kasus ini dari sisi hukum dan mencari solusi yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, proses hukum atas dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak masih terus berlanjut. Penyidik di Polres Buleleng terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi-saksi dari Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut dilaporkan oleh Made Muliawan warga Desa Pemutera, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Sementara itu, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana mengatakan surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara pekerjaan bangunan vila di kawasan Bukit Ser, menurutnya masih tetap berlaku sebelum terbit seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Surat perintah penghentian itu masih berlaku, belum dicabut. Saat ini terkait penerbitan perizinan sedang berproses,” ujarnya.

Kendati demikian, Arya Suardana menegaskan tidak diperkenankan ada pelanggaran termasuk melawan surat dari Satpol PP untuk menghentikan pekerjaan sebelum diterbitkannya kebijakan baru. Jika ada pelanggaran ia memastikan akan mengambil tindak tegas sesuai kewenangan.

“Lihat saja nanti kalau masih ada pelanggaran,” tandas Arya Suardana.

wartawan
CHA

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.