Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sampah Desa Pengastulan, Kadis LH Kumpulkan Enam Perbekel di DAS Tukad Saba

Bali Tribune/ SAMPAH – Banyaknya sampah di kawasan Desa Pengastulan menjadi persoalan serius yang sedang dipecahkan.

balitribune.co.id | Singaraja  - Langkah cepat diambil Dinas Lingkungan Hidup (LH) Buleleng untuk menyikapi problem sampah di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Pekan ini Kepala Dinas LH Putu Ariadi Pribadi berencana mengumpulkan 6 kepala desa, termasuk kelian desa pakraman di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Saba untuk mendapat masukan sekaligus menghimpun data soal sampah. Ariadi mengatakan, persoalan sampah akan ditangani secara komprehensif dengan terlebih dahulu mencari akar persoalannya. "Pekan ini 6 kepala desa dan kelian desa pakraman akan kami ajak rembug sekaligus diskusi terkait sampah di DAS Tukad Saba.Ini penting untuk mencari akar masalahnya," kata Ariadi, Senin (18/6). Menurut Ariadi, sampah yag menumpuk di muara Tukad Saba Desa Pengastulan perlu dilakukan identifikasi persoalan. Termasuk untuk memetakan sumber sampah. "Sumber sampah itu apakah dari warga atau datang dari laut, ini yang akan kita kaji sebelum mencari solusinya," imbuh Ariadi. Untuk sementara, pihaknya akan menurunkan tim terlebih dahulu ke lokasi tumpukan sampah dihilir Tukad Saba termasuk pesisir Desa Pengastulan. "Kita turunkan tim untuk memetakan persoalan sampah itu," tandasnya. Sebelumnya, dampak tumpukan sampah di Desa Pengastulan dikhawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan dan bencana ekologi. Bahkan ini juga akan menjadi ancaman serius bagi pariwisata Bali Utara yang salah satu andalannya keberadaan lumba-lumba diperairan Bali Utara. Hal itu akibat tidak terkendalinya sampah yang menumpuk diseputaran pantai dan di muara Tukad Saba dan mencemari kawasan laut di Desa Pengastulan. Terutama sampah plastik dipastikan akan menimbulkan dampak kerusakan luar biasa bagi keseimbangan ekosistem dan pesisir. Tidak hanya mengotori lautan, sampah plastik dapat merusak biota laut, merusak terumbu karang, dan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan manusia. 

wartawan
Khairil Anwar
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.