Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sempadan Pantai, Dewan Provinsi dan Satpol PP Buleleng Beda Persepsi

DPRD Bali
Bali Tribune / KUNKER - Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7)

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra mengingatkan Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana untuk tidak berseberangan pendapat dengan provinsi terkait sempadan pantai. Hal itu diingatkan Nova Sewi Putra setelah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menanyakan soal bangunan vila di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak yang sempat dihentikan disebabkan bermasalah dengan sempadan pantai dan belum mengantongi izin seperti yang disyaratkan.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7). Beberapa anggota Komisi I ikut dalam rombongan itu di antaranya Gede Harja Astawa dan Somvir. Sementara Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana didampingi salah satu stafnya.

Dalam pertemuan itu diungkap beberapa pesoalan berkaitan dengan penegakan Perda. Selain soal Perda Penduduk Pendatang dan Hiburan Malam, Perda Sampah juga menjadi bahasan serius selain Perda Sempadan Pantai.

Politisi Partai Nasdem, Somvir mempertanyakan aturan soal batasan jam buka tempat hiburan malam.Ia menyebut, tempat hiburan malam di Lovina dan sekitarnya buka hingga jam 12 malam dan itu menurutnya, cukup menganggu lingkungan sekitar. Ia pun meminta kepada Satpol PP agar menyiapkan hotline untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan. “Biasanya kalau mengadu langsung urusannya ribet,” ujarnya.

Giliran Harja Astawa mempersoalkan batasan sempadan pantai dengan jarak 100 meter dari bibir pantai dikaitkan dengan pembangunan vila di Bukit Ser. Bahkan disebutkan Satpol PP Buleleng sempat menghentikan proses pembangunan karena belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana dalam tanggapanya mengatakan, aturan sempadan pantai selama ini berlaku secara umum 100 meter dari garis pantai. Hanya saja, kata dia, tidak semua pantai di Indonesia itu bisa diberlakukan jarak sempadan 100 meter.

“Ini kembali kepada karakteristik hidrografis, eh geografi masing-masing pantai di Indonesia. Kalau di Buleleng, tidak bisa 100 meter semua. Itu hilang bangunan di Singaraja Hotel, apalagi itu. Hampir semua bangunan di Buleleng kalau berlaku jarak 100 meter itu hilang semua itu,” ujarnya.

Regulasi sempadan pantai telah diatur dalam Perda No 4/2024 yang pemberlakuannya disesuaikan dengan karakteristik pantai. Terlebih soal keputusan batasan pantai ditentukan oleh forum tata ruang. Forum tersebut diketuai Sekda Buleleng. Menurut Arya Suardana di forum tersebut diputuskan apakah yang bersangkutan, bangunannya layak diberikan KKPR atau tidak.

“Nah, itu diputuskan di sana. Jadi Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Manakala disuruh tutup, ya tutup. Manakala disuruh bongkar, bongkar,” ujarnya.

Sedang terkait bagunan vila di Bukit Ser, menurut Arya Suardana sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dan tidak bertentangan lagi dengan RTRW. “Nah, di sini KKPR-nya bisa dipastikan ini sudah tidak bertentangan lagi, sudah sesuai dengan RTRW. Apalagi legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng) sudah terbit dan disebut tidak menyalahi aturan karena RTRW-nya sudah benar. Yang kemarin menjadi permasalahan kan RDTR-nya yang belum ada, dan RDTR disesuaikan dengan RTRW,” ucapnya.

Sementara itu, Nova Sewi Putra meminta pemerintah kabupaten dan provinsi sama-sama bekerja sama dalam penegakan perda-perda yang sudah berjalan baik. Terlebih hubungan harmonis selama ini sudah berjalan baik antara kabupaten dan provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada di kabupaten maupun di provinsi.

“Intinya kita berkomunikasi secara aktif dan lebih baik. Karena beberapa aturan-aturan yang sudah dibuat baik itu di kabupaten maupun di provinsi kadang-kadang  memang kita perda di kabupaten itu menyesuaikan dengan keadaan lokalnya atau lokal jenisnya masing-masing,” ujarnya.

wartawan
CHA
Category

Pemkab Badung Siapkan Kuliah Gratis 8 Semester untuk Keluarga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperluas akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa kuliah hingga delapan semester bagi anak dari keluarga kurang mampu dan keluarga petani.

Program tersebut menjadi salah satu perhatian Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal di tengah perkembangan ekonomi dan investasi di Kabupaten Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Gianyar–Bongkasa, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung tengah mengupayakan pembangunan infrastruktur jembatan yang diharapkan dapat membuka konektivitas dari wilayah Gianyar menuju Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua GOW Badung Ajak Lansia Tetap Sehat dan Bijak Bermedia Sosial di Era Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menegaskan bahwa lanjut usia (Lansia) bukanlah halangan untuk terus bergerak, belajar, dan menginspirasi generasi muda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

RAPBD Bangli 2027 Rp1,32 Triliun, DPRD Soroti Jalan Rusak Hingga Beban Utang PEN

balitribune.co.id | Bangli – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang digelar secara maraton pada Jumat (25/9/2026) mengungkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bangli Tahun Anggaran 2027 senilai Rp1,32 triliun. Angka yang disodorkan pihak eksekutif tersebut langsung mendapat hujan sorotan dari fraksi-fraksi di dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beautiverse 2026 Perkenalkan Aplikasi Perluas Industri Kecantikan, Kebugaran dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Beautiverse membawa tiga fokus utama, yaitu Beauty (kecantikan), Wellness (kebugaran), dan Sustainability (keberlanjutan). Ketiganya menjadi dasar dalam membangun platform yang mempertemukan berbagai pihak dan membuka lebih banyak ruang untuk berbagi, bertukar insight, dan berkolaborasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Koster Sebut Penerapan Nomor Tunggal Kedaruratan 112 di Provinsi Bali Sangat Penting sebagai Destinasi Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah pusat dan daerah melakukan sinergitas penguatan dan percepatan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dalam penguatan layanan 112, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Komdigi dan Kemendagri serta penandatanganan Berita Acara Komitmen Bers

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.