Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sikap Tegas Gubernur Terhadap WNA Bandel, Begini Tanggapan Dewan

Bali Tribune / I Nyoman Adi Wiryatama

balitribune.co.id | DenpasarSetiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus taat hukum di negeri ini. Sikap tegas ini juga dilakoni Gubernur Bali yang mengekedepankan tatatanan  budaya dan adat istiadat di Bali.

Seperti diketahui, belakangan ini sudah dua WNA yang terpaksa harus diambil langkah tegas dengan dilakukan pencekalan dan langsung dideportasi dari Bali. Pertama, Leia Se (25) asal Rusia, yang membuat konten prank melukis wajahnya (face painting) masker.

Kemudian yang terbaru Christopher Kyle Martin asal Kanada yang menggelar acara "Tantric Full Body Orgasm". Sebelumnya juga ada beberapa kasus yang terpaksa harus dideportasi oleh pihak Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Bahkan harapan masyarakat, kedepannya agar WNA yang terjerat hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya di Bali juga harus segera dideportasi dan dicekal begitu menghirup udara bebas di Lapas.

Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mendukung deportasi WNA tersebut. Ia menegaskan, WNA yang membuat keresahan, mengganggu kepentingan umum di Pulau Dewata ini sudah sepantasnya harus dideportasi.

"Kita di DPR (DPRD Bali) melihat sesuatu yang membawa keresahan, mengganggu kepentingan umum, sikat aja sudah. Gak ada gunanya, biar turis kek, bule kek, mengganggu ketertiban umum di Bali ya udah gak ada tempatnya. Ya kita sudah terpelihara kerukunan, keamanan dengan baik, kalau ada satu dua apapun label mereka, ya tidak cocoklah," tegas Adi Wiryatama di Gedung DPRD Bali.

Dipertegas kembali olehnya, soal deportasi ini jangan sampai muncul anggapan bahwa Bali tak ramah bagi wisatawan. "Tidak urusan itu karena kita bertindak dengan fakta. Kalau dia sudah bikin onar ngapain, buat apa bikin-bikin onar di sini, malah itu membawa degradasi keamanan Bali yang sudah safe to be visited by tourist (aman dikunjungi wisatawan)," katanya.

Tidak hanya di Bali, menurutnya di wilayah manapun di Indonesia. Jika tidak menghormati adat istiadat serta budaya di wilayah tersebut, maka perlu diambil langkah tegas. Tindakan pendeportasian juga disesuaikan dengan pasal 75 huruf a UU No6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.