Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Status Konservasi Teluk Benoa, Sikap Pemprov Bali Ambigu

Bali Tribune/arw. Jalan Tol Bali Mandara yang masuk dalam kawasan konservasi Teluk Benoa.

Balitribune.co.id | DENPASAR - Kawasan Teluk Benoa sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, melalui Keputusan No 46/KEPMEN KP/2019. Namun jika merujuk kepada UU No 5 tahun 1990 yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagai kawasan konservasi sejatinya tidak boleh ada lagi aktivitas apapun di kawasan tersebut.

Namun faktanya saat ini di kawasan itu ada aktivitas keluar masuk kapal dari dan ke Pelabuhan Benoa, kegiatan watersport, bahkan Tol Bali Mandara yang dibangun di atas laut, berada dalam kawasan konservasi tersebut. "Hutan Mangrove yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi saja masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran," ujar pengiat lingkungan, Lanang Sudira yang dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Lanang justru bertanya kepada Pemerintah Provinsi Bali, paham tidak dengan maksud kawasan konservasi, padahal penetapan kawasan konservasi itu sudah lama. Ia menegaskan, penetapan kawasan konservasi mesti disikapi dengan tindakan tegas terhadap bisnis yang ada di sekitar kawasan Teluk Benoa. "Jalan tol yang masuk di kawasan konservasi saja masih gagah berdiri di sana. Belum lagi wisata bahari," sebutnya.

Menurut Lanang Sudira, Teluk Benoa luasnya 3.150 hektar. Dipotong untuk Pelabuhan Benoa 450 hektar, luas hutan Manggrove 1.300 hektar dan sekarang luas perairan lautnya 1.400 hektar. Menurutnya di Bali orang hanya berteriak konservasi tapi tidak memahami apa itu konservasi dengan sebenarnya. "Saya melihat pemerintah kurang paham soal ini, justru kesannya ambigu, akibatnya terjadi tarik ulur," tandasnya.

Lanang Sudira yang mengaku pernah belajar konservasi di Singapura hampir dua bulan pernah juga mengunjungi kawasan konservasi di pesisir Lampung Barat, Kecamatan Bengkulat Provinsi Lampung, luasnya 48 ribu hektar. "Pelanggaran terhadap kawasan konservasi sudah ada yang ditindak akibat mancing di kawasan konservasi di Toyopakeh, Nusa Penida," katanya mencontohkan. Ia meminta para pejabat terkait baik di pusat ataupun daerah sebaiknya memahami lagi UU No 5 Tahun 1990 barulah mengambil kebijakan, bukannya saling silang pendapat. "Klausul-klausul atau pasal demi pasal pahami dulu, baru mengeluarkan kebijakan. Terus terang saya sebagai LSM Lingkungan malah tertawa melihat kondisi yang terjadi," sentilnya.

Gonjang ganjing ditetapkannya Teluk Benoa sebagai kawasan reklamasi sebetulnya dipicu adanya rencana reklamasi Teluk Benoa yang disebut batal dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti (Kepmen) Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dalam KEPMEN itu menyebutkan luas lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi yaitu 1.543,41 hektar. Nantinya, kawasan tersebut akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim. Luas KKM-nya adalah 1.543,41 hektar yang akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.

Akibat keluarnya KEPMEN Susi tersebut, yang awalnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar, akhirnya bersuara juga. Seperti yang dilansir dari beberapa media, Menteri Luhut mengatakan, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan kebijakan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya dan itu clear. Menurut Luhut, Presiden Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik. Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.

Dari tempat terpisah Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Komang Gede Subudi berpendapat, Perpres No 51 Tahun 2018 bukan hanya untuk Bali tapi menyangkut tempat lain di Indonesia. Namun dijelaskan ada kebijakan turunannya seperti Menteri Susi yang telah mengeluarkan keputusannya dan kemudian direspon oleh Gubernur Bali, bahkan tempat lain sepengetahuannya juga terjadi seperti itu. "Jadi ini bisa dikatakan suatu kebijakan demi kepentingan suatu daerah. Karena di Bali kepentingannya konservasi, maka konservasi itulah yang menjadi tujuan," tuturnya.

Ia beranggapan keputusan Menteri Susi sudah dipikirkan matang-matang agar tidak mencederai Perpres itu sendiri. Subudi sependapat apa yang menjadi keputusan Menteri Susi ataupun Gubernur Bali supaya tidak "saklek" dalam pelaksanaannya. "Bukankah di kawasan itu sudah ada berbagai aktivitas, ini yang sebenarnya ditatakelolakan, jadi jangan saklek lah," ujarnya sembari berujar yang tidak diinginkan sebenarnya jangan sampai kawasan konservasi itu ditiadakan sama sekali. "Bisa saya katakan tidak elok rasanya Perpres itu dicabut, itu bisa jadi preseden buruk pemerintah. Yang penting bagaimana Perpres itu digunakan untuk kemaslahatan orang banyak," pungkasnya. (*)

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

DPMPTSP Buleleng Benahi Aturan Tata Ruang demi Kelancaran Investasi

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjaga Nafas Laut Bali, Harapan Baru dari Pelepasan Tukik di Pantai Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click

TVRI Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Program Nonton Bareng Bola Gembira

balitribune.co.id | Jakarta - Antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi kian terasa di berbagai penjuru Indonesia. Menjawab antusiasme tersebut, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 siap menghadirkan euforia dari pesta sepak bola terbesar ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Bola Gembira.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.