Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal TNI Jaga Kejaksaan, Kejari Bulelang Tunggu Perintah

Kepala Seksi Intelijen Kajari Buleleng
Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kajari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa

balitribune.co.id | Singaraja - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam telegram tertanggal 6 Mei 2025, agar TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan pengamanan tersebut bukan bentuk intervensi melainkan Kejaksaan merupakan objek vital negara. Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menunggu petunjuk dan perintah tersebut lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen Kajari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima perintah apapun terkait dengan rencana TNI menjaga kantor kejaksaan. “Belum, belum ada perintah apa-apa kepada kami di Kejari Buleleng. Kalaupun kebijakan pengamanan oleh TNI akan betul dilaksanakan, tentu prosesnya masih di atas (Kejaksaan Tinggi Bali),” ujar Dewa Baskara, Rabu (14/5).

Ia menyatakan, pihaknya akan patuh dengan intrstruksi tetsebut dan akan menyiapkan segala sesuatu terkait dengan rencana pengamanan oleh TNI tersebut. Yang jelas, menurut Dewa Baskara, ia akan tetap memantau perkembangan perintah tersebut untuk memastikan kesiapan di tingkat Kejari. “Tentu kalau itu dilaksanakan harus ada perencanaan matang termasuk didalamnya penempatan personil dan lainnya,” imbuh Dewa Baskara.

Selain itu menurutnya, penempatan pesonil TNI di lingkungan kejaksaan karena Lembaga militer itu telah menjadi bagian organik yakni Aspidmil (Asisten Pidana Militer) sehingga sangat dimungkinkan personel TNI ditempatkan di kejaksaan. “TNI kan sekarang sudah menjadi bagian organik Aspidmil jadi sangat wajar ada penempatan personil TNI. Dan lagi jika ada kasus yang melibatkan masyarakat sipil dan militer akan menjadi lebih mudah koordinasinya,” tandas Dewa Baskara.

wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.