Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Virus Corona, Pers Jangan Ciptakan Kepanikan

Bali Tribune/ Atal S Depari
Balitribune.co.id | Denpasar - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab media massa agar di dalam pemberitaan mengenai virus corona di Tanah Air memberi pemahaman mendalam kepada publik. Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.
 
Pengurus PWI Pusat juga mengingatkan para wartawan mengenai kewajiban melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam penanganan medis virus corona.
 
PWI juga mengimbau narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizin bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun narasumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif.
 
“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para Pemred atau penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari di Gedung PWI Pusat, Selasa malam lalu.
 
Atal mempersilakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus corona, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis.
 
Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi virus corona. Pernyataan PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.
 
“Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” tambah Atal S. Depari.
 
PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus virus corona. Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
 
Menghormati hak narasumber, kata Atal, adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
 
Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.