Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sodorkan 21 Program Kerja Unggulan, Mulyadi-Sengap Targetkan Menang 72 Persen

Bali Tribune/ TERIMA - Pasangan cabup-cawabup dari KIM Plus, Mulyadi-Sengap terima tanda terima pendaftaran dari Ketua KPU Tabanan, Rabu (28/8).






balitribune.co.id | Tabanan - Pasangan I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman “Sengap” Ardika (Mulyadi-Sengap) resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Tabanan dalam Pilkada 2024 sesuai rencana yakni pada Rabu (28/8).


Mulyadi dan Sengap mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan dengan diiringi para pendukung dan simpatisannya. Mereka mengemas proses pendaftaran tersebut dalam bentuk parade seni budaya yang dilakukan dengan jalan kaki dari Gedung Kesenian I Ketut Maria hingga kantor KPU Tabanan.


Usai melakukan pendaftaran, pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan ini juga berkesempatan menyampaikan program kerja mereka yang akan disodorkan sebagai pasangan cabup-cawabup di Pilkada 2024. Total ada 21 program kerja unggulan yang disodorkan pasangan yang juga berjuluk MS Glowing (Mulyadi-Sengap Menyala) tersebut.


Mulyadi dan Sengap sedikit menguraikan beberapa dari 21 program itu di antaranya pada bidang kesehatan yakni satu kamar rawat inap untuk satu pasien. Kemudian pembangunan desa dengan program Rp 1 miliar satu desa di luar ADD (alokasi dana desa). Dengan 21 program itu, Mulyadi-Sengap optimis menang 72 persen dalam Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang. “(Target kemenangan) 72 persen,” ujarnya.


Hal senada diungkapkan Sengap selaku bakal calon wakil bupati yang mendampingi Mulyadi. Sengap mengungkapkan program di bidang kesenian sudah termuat dalam 21 program tersebut yang tetap dilakukan sejalan dengan program pemerintah pusat. “Karena satu hal yang perlu diyakini, pembangunan apapun di Bali, tanpa disertai dengan unsur seni, tidak mungkin bisa dilakukan dengan sempurna,” tegasnya.


Mengenai langkah yang akan dilakukan untuk merealisasikan target kemenangan itu, Sengap mengatakan KIM Plus akan segera membentuk tim pemenangan usai melakukan pendaftaran di KPU Tabanan. 

 

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.