Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Solidaritas Sosial

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Sebuah negara bangsa terbentuk tidak secara kebetulan. Friederich Julius Stahl (1802-1861) meyakini, negara terbentuk atas kehendak Tuhan.  Segala sesuatu, kata Friederich, tidak akan terjadi tanpa kehendak Yang Maha Kuasa. Proses pembentukannya beransur-ansur secara evolusi, mulai dari keluarga, menjadi masyarakat dan kemudian menjadi negara. Mengikuti sejarah terbentuknya negara NKRI, maka tesis Friederich itu menemukan pembenaran.  Ciri Indonesia sebagai negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD 1945 yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII. Tahapan pembentukan negara yang secara evolutif berkembang mulai dari komunitas kecil (keluarga), kemudian diikuti dengan masyarakat untuk kemudian lahirnya negara, maka dapat dimengerti bahwa solidaritas bangsa Indonesia tumbuh bersama ikatan-ikatan sosial mulai dari keluarga, masyarakat bangsa hingga negara. Bagi bangsa Indonesia, perasaan senasib dan seperjuangan yang kemudian menjadi energi perekat, menjadi cikal bakal tumbuhnya solidaritas bangsa. Solidaritas dimaksud muncul terutama ketika masyarakat dari daerah lain sedang dilanda bencana. Kenyataan itulah yang kita saksikan dalam tiga bulan terakhir mulai dari bencana Lombok hingga Palu-Donggala. Lihat saja buktinya. Dimana-dimana masyarakat Indonesia dengan identitas organisasinya masing-masing menggalang sumbangan dana dan kebutuhan pokok lainnya untuk disalurkan ke lokasi bencana. Seperti itu yang dilakukan masyarakat Bali dari berbagai komunitas. Kemarin, giliran Polda Bali atas instruksi Kapola, Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose, berhasil menggalang dana sebesar Rp. 2,8 Miliar, obat-obatan senilai Rp. 110 juta dan 2.000 pc pakaian baru. Bantuan yang dihimpun dari keluarga bhayangkari se-Bali ini sudah disalaurkan kepada masyarakat terdampak bencana melui Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Ermi Widyatmo, MM di Mapolda setempat, 7/10 lalu. Inilah wujud Silidaritas Sosial (bangsa) yang menurut Emile Durkheim, tidak dapat dilepaskan dari pranata hukum yang menjadi panduan norma untuk masyarakat. Sosiolog asal Perancis ini  dalam teorinya tentang masyarakat, menaruh perhatian besar terhadap kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis  solidaritas di masyarakat. Hukum dirumuskannya sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi senantiasa tergantung dari masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan dan peranan sanksi -sanksi tersebut dalam masyarakat. Menurut teori sosial  Durkheim, hukum merupakan cerminan solidaritas sosial dari masyarakat. Solidaritas berarti sifat atau perasaan senasib, perasaan setia kawan. Durkheim memperkenalkan solidaritas berdasarkan kerekatan sosial dalam dua bagian: solidaritas mekanis (mechanical solidarity) dan solidaritas organis (organic solidarity). Solidaritas Mekanis  dapat dijumpai pada masyarakat paguyuban, yaitu masyarakat yang hubungan antara satu dengan yang lainnya sangat akrab, masyarakat yang relatif sederhana dan homogen (adanya kesamaan latar belakang dalam hal pekerjaan), biasanya sering dijumpai di masyarakat pedesaan. Sedangkan solidaritas organis dapat dijumpai pada masyarakat patembayan, yaitu masyarakat yang hubungan antara satu dengan yang lainnya renggang atau individual, masyarakat yang bersifat heterogen (berbeda latar belakang pekerjaannya), masyarakat yang sifatnya lebih modern dan lebih kompleks, yaitu masyarakat yang ditandai oleh pembagian kerja yang kompleks, biasanya sering dijumpai di masyarakat perkotaan. Terlepas dari bentuk solidaritas yang tumbuh di masyarakat Indonesia, yang jelas bahwa itulah energi perekat yang mengantarkan rasa empati kepada sesama yang sedang menderita. Untuk hal, rasa solidaritas ini perlu terus ditumbuhkan selain untuk menghadapi bencana, juga untuk merawat kebhinekaan yang disobek-sobek oleh rivalitas politik.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.