Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

konferensi pers
Bali Tribune / SOM 20 - konferensi pers 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) di Badung, Rabu (10/12)

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim. SOM-20 mempertemukan pejabat tinggi dari enam negara anggota CTI-CFF diantaranya Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste untuk membahas capaian program, menyepakati rencana kerja tahun 2026, dan menetapkan arah pelaksanaan program CTI CFF kedepan. 

Pertemuan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Regional CTI-CFF bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku National Coordinating Committee (NCC). Ketua Delegasi Indonesia sekaligus Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan kawasan segitiga karang. 

“Indonesia memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan pada SOM-20 selaras dengan upaya peningkatan kesehatan ekosistem laut dan penguatan pengelolaan perikanan di tingkat nasional maupun regional. Melalui kerja sama yang solid antarnegara anggota, kita dapat mempercepat pencapaian target konservasi sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya bagi masyarakat pesisir," jelasnya kepada awak media di Badung, Rabu (10/12).

Wakil Ketua CSO Malaysia, Datuk Ching Thoo Kim, juga menekankan pentingnya sinergi regional. “Diskusi pada SOM-20 menunjukkan nilai penting dari kepemimpinan regional yang terkoordinasi. Dengan berbagi praktik baik dan wawasan teknis, kita dapat memastikan pengelolaan sumber daya segitiga terumbu karang secara berkelanjutan untuk generasi sekarang dan mendatang,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Sekretariat Regional CTI-CFF, Frank Griffin, menyampaikan Pre-SOM dan SOM-20 menjadi ruang penting untuk meninjau kemajuan dan menyelaraskan prioritas. Dalam pertemuan dimaksud, negara anggota berkontribusi aktif dalam agenda tata kelola, teknis, dan lintas sektor, serta menyepakati rencana kerja yang menjadi landasan kuat untuk implementasi tahun mendatang.

Sekretariat Regional CTI-CFF bersama KKP menegaskan komitmennya mendukung negara anggota dalam mengimplementasikan hasil keputusan SOM-20. Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan berkelanjutan dan ketahanan kawasan, serta memastikan pengelolaan sumber daya laut segitiga karang yang berkelanjutan untuk generasi saat ini dan masa depan.

Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) adalah kemitraan multilateral dari enam negara yakni Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor-Leste yang bekerja sama untuk melindungi segitiga terumbu karang, pusat keanekaragaman hayati laut global. Sering disebut sebagai “Amazon Laut,” segitiga terumbu karang adalah rumah bagi 76% spesies karang dunia (lebih dari 600 spesies karang pembentuk terumbu) dan 37% spesies ikan terumbu dunia, yang mendukung mata pencaharian dan ketahanan pangan lebih dari 130 juta orang.

SOM-20 menghasilkan sejumlah keputusan penting salah satunya menyetujui rencana kerja dan anggaran 2026 dari Kelompok Kerja Teknis, yang akan mendukung aksi bersama di tingkat regional, termasuk dalam pengelolaan bentang alam (seascapes), perikanan berbasis ekosistem, kawasan konservasi laut, adaptasi perubahan iklim, dan perlindungan spesies terancam.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.