Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

manager
Bali Tribune / Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut Pertamina atas pemberitaan mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai SOP di SPBU tersebut.

Berdasarkan hasil penanganan, dua operator terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya diduga menutupi display dispenser serta tidak memberikan volume BBM sesuai dengan nominal pembelian konsumen.

Selain memberhentikan kedua operator, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan turut diberikan kepada manajer dan pengawas SPBU sebagai bagian dari upaya memperbaiki operasional serta memastikan kualitas pelayanan kepada konsumen.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan konsumen maupun pelayanan yang menyimpang dari prosedur.

“Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian,” ujar Ahad, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, pembinaan terhadap pengelola SPBU dilakukan agar seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten dan transparan. Pengawasan internal juga diminta diperkuat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Pertamina menegaskan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, sesuai takaran, serta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga hak dan kepentingan konsumen dalam memperoleh layanan energi yang aman dan sesuai ketentuan.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun ketidaksesuaian pelayanan melalui "Contact Pertamina 135".

Pertamina menilai pengawasan penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan.

wartawan
ARW
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.