Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir AKDP Tolak Usia Angkutan Umum Dibatasi

AKDP
Perwakilan Sopir AKDP se-Bali bersama Komisi III DPRD Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Perwakilan sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Bali, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (21/6) lalu. Di Gedung Dewan, mereka diterima oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Di hadapan para wakil rakyat, para sopir ini mengeluhkan pembatasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begitu juga dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur batas usia kendaraan bermotor.

Pasal 19 ayat 2 huruf a Perda Nomor 4/2016, misalnya, mengatur batas usia angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Aturan ini dikecualikan untuk angkutan pedesaan.

Pemberlakuan regulasi ini bakal membuat sopir AKDP kehilangan pekerjaannya. Karena itu, mereka secara tegas menolak pembatasan usia kendaraan tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, mengatakan, masalah yang dialami para sopir ini perlu disikapi serius. Pasalnya, apa yang dipersoalkan ini menyangkut nasib para sopir.

“Ini masalahnya menyangkut pekerjaan mereka. Hambatannya di UU 22/2009 dan Perda 4/2016 khusus Pasal 19, yang menyaratkan usia maksimal angkutan orang dibatasi 25 tahun,” ujar Tamba.

Faktanya, demikian politisi asal Jembrana ini, usia AKDP semuanya sudah tua. “Tapi di situ mereka mencari nafkah. Mereka mau taat hukum, mau bayar pajak, tapi aturannya membatasi usia angkutannya,” tegas Tamba.

Ia pun meminta semua pihak terkait, untuk mencari solusi bersama atas masalah tersebut. DPRD Provinsi Bali, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat.

“Setelah lebaran kita konsultasikan ke pusat untuk mencari solusi terbaik bagi para sopir AKDP ini,” ujar Tamba, yang juga Bakal Caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang dijuluki TMS (Tamba Menuju Senayan).

Adapun anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Bali IGA Diah Werdhi Srikandi, menegaskan, pemberlakukan Perda Nomor 4/2016 itu menyebabkan banyak sopir AKDP tidak bisa mengurus izin. Mereka juga menganggur karena kendaraan tidak bisa dioperasikan.

Politisi asal Jembrana itu menyarankan untuk memperpanjang batas usia angkutan tersebut. “Saran yang kami berikan, masa pemberlakuan untuk kendaraan usia 25 tahun diundur, agar sopir-sopir ini memiliki waktu untuk peremajaan (kendaraan),” ucapnya.

“Sebaiknya Dishub melakukan screening terhadap kendaraan usia 25 tahun ke atas yang layak, diperketat Uji KIR, emisi gas buang, dan lainnya,” imbuh Diah Srikandi.

wartawan
San Edison
Category

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.